- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pekerja Manufaktur Bergaji hingga Rp 16 Juta/Bulan Bebas Pajak


TS
umbulumbul
Pekerja Manufaktur Bergaji hingga Rp 16 Juta/Bulan Bebas Pajak
Jakarta -
Pemerintah merilis stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona. Stimulus diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar, apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Untuk berita selanjutnya, Link:
https://www.detik.com/tag/corona
Pemerintah merilis stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona. Stimulus diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif bebas PPh 21 ini diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Adapun pekerja yang mendapat insentif bebas pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,6 juta per bulan.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar, apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Untuk berita selanjutnya, Link:
https://www.detik.com/tag/corona
Diubah oleh umbulumbul 15-03-2020 06:40






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
841
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan