- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kusutnya Penyitaan Aset Jiwasraya, Siapa Diuntungkan?


TS
bidandia
Kusutnya Penyitaan Aset Jiwasraya, Siapa Diuntungkan?

Berbulan-bulan mega skandal korupsi Jiwasraya hingga sekarang tampaknya belum menemui titik terang yang memuaskan terutama bagi nasabah. Meski sudah menetapkan 6 (enam) tersangka, kasus ini masih bergulir tanpa tujuan jelas yang sulit diprediksi kapan akan berakhir.
Perlu diketahui, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai angka hampir 17 trilyun. Nasabah yang menjadi pihak paling dirugikan baik secara materiil dan immateriil belum mendapatkan kejelasan yang memadai. Aset-aset tersangka yang kabarnya disita juga menjadi bermasalah dan belum bisa dieksekusi secara penuh oleh Kejagung.
Salah satu tersangka yang bernama Heru Hidayat contohnya. Aset pemilik PT Trada Alam Minera TBK (TRAM) dalam bentuk tambang yang awalnya diputuskan oleh Kejagung untuk disita dan dititipkan ke BUMN mendapat penolakan dari PT Adaro Energy.
PT TRAM sebagai induk usaha dari PT Gunung Bara Utama (GBU) yang bergerak di bidang tambang batubara awalnya diperintahkan oleh Kejagung menjadi aset yang harus disita berdasarkan penyelidikan terhadap tersangka Heru Hidayat. Tak disangka, ternyata aset PT GBU tersebut sudah menjadi jaminan atau agunan dalam perjanjian antara TRAM dan Adaro Energy.
Adaro Capital Limited (ACL) sebagai anak usaha Adaro Energy telah memberikan pinjaman sebesar US$100 juta kepada TRAM untuk pembangunan jalan pengangkutan batubara dari tambang milik PT GBU ke tambang milik Adaro. Pinjaman tersebut tertera pada perjanjian Facility Agreement pada 5 Juli 2019 dengan TRAM dan telah dilaporkan oleh ADRO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2019. Sebagai jaminan pinjaman, TRAM telah menggadaikan seluruh saham GBU kepada ACL. Dengan demikian, Adaro memiliki hak dan kepentingan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas GBU.
Kusutnya persoalan penyitaan aset ini membuat kasus Jiwasraya semakin melebar ke banyak pihak. Jika ditelisik lebih jauh, ada ketidaktelitian dari Kejagung mengenai penyitaan aset terhadap tersangka sehingga langkah-langkah yang dilakukan menjadi mentah dan tanpa akhir yang pasti. Perjanjian antara TRAM dan Adaro terikat dalam aturan-aturan hukum yang bisa menjadi data valid bagi Kejagung untuk merinci semua bukti yang diperlukan. Kejagung dalam hal ini sejatinya harus tegas dan transparan menyelesaikan silang sengkaut penyitaan aset tersangka. Jangan sampai, penyitaan yang diumumkan hanya sebagai informasi dan angin lalu namun minim eksekusi. Hal itu tentunya berdasar karena sampai sekarang manajemen PT GBU masih mengelola dan mengoperasikan tambang batubara dan masih beroperasi seperti biasa, setidaknya ini diakui oleh Direktur Utama TRAM, Soebianto Hidayat.
Heru Hidayat dalam hal ini secara tak langsung menjadi pihak yang paling diuntungkan. Pasalnya, aset yang dia miliki menjadi tertunda untuk dieksekusi karena melibatkan perusahaan lain seperti Adaro Energy sebagai pihak yang memberikan gelontoran dana dalam bentuk kerjasama perjanjian pinjaman. Angin segar yang didapat oleh Heru bukan datang secara tiba-tiba tanpa sebab, bisa jadi kerjasama dengan Adaro sudah dipikirkan matang-matang dan dengan tujuan tertentu. Waktu dan timing yang pas menjadi kunci bagi tersangka Heru Hidayat. Semakin lama Heru bisa mengulur waktu maka semakin berpeluang ia untuk mempertahankan aset yang dimilikinya.
Sebagai pengusaha kelas kakap, Heru bukan anak baru dalam kolam ikan besar ini. Siapa yang kuat dan bisa memberikan argumen logis dan dalih-dalih yang masuk akal sejatinya akan menjadi pemenang. Pada akhirnya akan muncul sebuah keadaan dimana siapa memangsa siapa, siapa mendapat apa, dan siapa yang bisa kuat mempertahankan relasi kuasa.






infinitesoul dan 3 lainnya memberi reputasi
4
480
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan