- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
Perbedaan antara PT dan CV yang Perlu Kamu Ketahui


TS
penikmatkopi212
Perbedaan antara PT dan CV yang Perlu Kamu Ketahui

Ada berbagai macam bentuk badan usaha di Indonesia namun yang paling dikenal oleh masyarakat adalah CV (Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Tentunya, ada perbedaan antara PT dan CV yang membuatnya menjadi pilihanmu ketika mendirikan sebuah perusahaan. Jangan sampai kamu mengalami kesalahan pemilihan ketika ingin mendirian sebuah perusahaan karena kurangnya pengetahuanmu tentang perbedaan antara PT dan CV. Berikut beberapa perbedaan yang bisa kamu ketahui antara CV dan PT.
1. Perbedaan dari bentuk perusahaan serta dasar hukumnya
Perbedaan paling utama yang terlihat antara PT dan CV terlihat dari bentuk perusahaan serta dasar hukumnya. PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan pendiriannya harus sesuai dengan peraturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PT termasuk perusahaan yang paling banyak digunakan di Indonesia karena dapat digunakan untuk usaha berskala kecil, menengah, atau pun skala besar. Berbeda dengan CV, badan usaha ini bukan badan usaha berbadan hukum karena tidak memiliki peraturan yang mengatur tentang pendiriannya. Biasanya, CV dipilih oleh banyak pengusaha kecil menengah (UKM).
2. Perbedaan dari ketentuan pendirian
Perbedaan selanjutnya terlihat dari ketentuan pendirian badan usaha ini. Dalam PT, minimal harus ada dua orang yang terlibat dalam pendiriannya. Kedua yang terlibat itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ketika menerapkan peraturan Penanaman Modal Asing (PMA), seorang Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan menjadi pendiri. Berbeda dengan CV yang sangat mengharuskan seorang WNI untuk mendirikan perusahaan. Dalam CV pun sama seperti PT yang membutuhkan dua orang WNI dalam pendiriannya.
Baca Juga: Jasa Pembuatan CV Perusahaan
3. Aturan pemakaian nama perusahaan
Perbedaan yang bisa dilihat adalah tentang aturan pemakaian nama perusahaan. Pemakaian nama sebuah PT sudah diatur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa nama sebuah PT harus didahului dengan akronim frasa “Perseroan Terbatas” atau PT. Misalnya, PT ABCD. Selanjutnya, nama perseroan tidak boleh mirip atau sama dengan nama PT yang sudah berdiri di Indonesia dan ini telah diatur dalam PP No. 26 Tahun 1998. Sedangkan CV tidak ada aturan tentang penamaannya dalam undang-undang. CV pun bisa juga memiliki nama yang mirip dengan PT atau CV-CV lainnya.
4. Perbedaan modal perusahaan
Perbedaan antara PT dan CV lainnya terlihat dari modal perusahaannya. Dalam PT, pengaturan modal perusahaan pun telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar yang dimiliki minimal Rp50.000.000 untuk membentuk PT. Dari modal awal tersebut, 25 persennya atau sekitar Rp12.500.000 harus sudah disetorkan pendiri perseorang sebagai pemegang saham perseoran. Beda lagi dalam CV, tidak ada ketentuan khusus mengenai modal perusahaan. Jadi, tidak perlu disebutkan secara secara jelas modal yang harus dimiliki dan disetorkan karena di dalam CV tidak ada sistem kepemilikan saham. Modal awal pun hanya perlu dicatat mandiri oleh perusahaan.
5. Perbedaan maksud dan tujuan kegiatan usaha
Perseroan Terbatas memiliki tujuan pendirian dengan tujuan PT nonfasilitas yang meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pertanian, Percetakan Pembangunan (kontraktor), Pertambangan, Perindustrian, Perbengkelan, serta Jasa. PT dengan tujuan usaha biasanya memang terlibat dalam berbagai kegiatan usaha seperti, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Swasta, Perusahaan Bongkar Muat, Pelayaran, dan masih banyak lagi. Sedangkan CV memiliki keterbatasan tujuan dalam bidang tertentu saja seperti Pembangunan (Kontraktor), Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perbengkelan, Percetakan, serta Jasa.
Baca Juga: Pembuatan PT dan Virtual Office
Setelah melihat perbedaan antara PT dan CV, kamu pun bisa menentukan badan usaha apa yang akan kamu dirikan sesuai dengan visi misi perusahaanmu. Hal ini perlu kamu pahami sejak awal karena pembentukan badan usaha akan menentukan arah berkembangnya perusahaanmu. Tentunya, kamu pun akan menjadi perusahaan yang bergerak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Jadi, perusahaanmu akan berbentuk PT atau CV?
0
454
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan