- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PENTING !!! 8 Penyebaran Disinformasi Di Media Sosial Terkait Omnibus Law


TS
arif.aldianto06
PENTING !!! 8 Penyebaran Disinformasi Di Media Sosial Terkait Omnibus Law

Informasi yang tersebar di media sosial memang harus kita saring kebenarannya, contoh saja masalah omnibus Law, ada banyak sekali informasi yang tersebar yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Rilis Kemenkominfo, berikut delapan penyebaran disinformasi di media sosial terkait RUU Omnibus Law.
Disinformasi: cluster tiga soal ketenagakerjaan, upah minimum tidak turun atau ditangguhkan. Faktanya: tidak, semangat upah minimum tidak turun. Karena UU Cipta Kerja terkait tentang upah.
Disinformasi: pesangon PHK dihapuskan. Faktanya: tidak mungkin, kalau disesuaikan iya dengan cara perhitungan yang pas sesuai masa kerja diatur secara teknis di dalamnya.
Disinformasi: mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Faktanya: ada kebutuhan tenaga kerja asing yang belum tersedia dan dibutuhkan kehadirannya untuk memastikan investasi berjalan dengan baik.
Disinformasi: cuti hamil, cuti tahunan, cuti besar dihapus. Faktanya: tidak, tetap ada dan diatur dengan baik untuk memastikan kelancaran investasi agar lapangan pekerjaan itu tidak terhambat.
Disinformasi: isu lingkungan seperti bangunan gedung, penghapusan izin, lingkungan hidup dan amdal dsb. Faktanya: tidak mungkin karena kita paru paru dunia, tetap harus jadi perhatian, proses amdalnya yang dipercepat dan dipermudah. IMB dipermudah, tidak perlu duplikasi rumah yang bersebelahan semua harus ber-IMB.
Disinformasi: jaminan produk halal. Faktanya: jaminan tidak hilang tapi dipercepat dan tetap harus ada campur tangan MUI juga lembaga lain yang bisa membantu mempercepatnya.
Disinformasi: sentralisasi kewenangan hanya di tangan presiden. Faktanya: Indonesia memang sistem presidensial, kekuasaan eksekutif ada di presiden dan terdistribusi ke Pemprov/Pemkab/Pemkot sesuai undang-undang.
Disinformasi: pemerintah pusat bisa mengubah peraturan perundang undangan dengan PP. Faktanya: Tidak seperti itu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mungkin PP mengatur PP. PP menerjemahkan untuk lebih teknisnya.
Diubah oleh arif.aldianto06 11-03-2020 14:27






infinitesoul dan 3 lainnya memberi reputasi
4
960
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan