Kaskus

Entertainment

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Ketua MUI Tak Setuju Penghayat Kepercayaan Tercantum di KTP
Ketua MUI Tak Setuju Penghayat Kepercayaan Tercantum di KTP
Christie Stefanie, CNN Indonesia | Rabu, 15/11/2017 17:20 WIB
Bagikan :    
Ketua MUI Tak Setuju Penghayat Kepercayaan Tercantum di KTP Ketua MUI Ma'ruf Amin menilai putusan MK tentang pengisian penganut kepercayaan tak menimbang kesepakatan politik yang telah ada. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Ketua MUI Tak Setuju Penghayat Kepercayaan Tercantum di KTP

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengisian penganut kepercayaan dalam kolom agama Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Ma'ruf menegaskan, kolom agama menjadi bentuk identitas setiap warga Indonesia seklaigus menjadi dasar penghayat kepercayaan dikoordinasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan dan bukan Kementerian Agama.

Atas dasar itu, Ma'ruf menyatakan kolom agama seharusnya hanya diisi dengan enam agama yang diakui pemerintah.


"Yang dijadikan identitas dalam KTP itu adalah agama," ujar Ma'ruf di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (15/11).


[table][tr][td]Lihat juga:
Ada 6 Juta Lebih Penghayat Kepercayaan Diprediksi Ganti e-KTP
[/td]
[/tr]
[/table]

Pencantuman identitas agama dalam kolom agama, lanjut Ma'ruf, merupakan keputusan politik yang telah dibuat banyak pihak dan diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Beleid itu mengatur, KTP mencantumkan keterangan salah satunya agama.

Lebih lanjut, Ma'ruf menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah dapat langsung menjalaninya. Menurutnya hal ini akan menimbulkan persoalan.

"Sekarang MK membuat keputusan yang lain, hanya berpegang pada prinsip perundang-undanganan tanpa memperhatikan kesepakatan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu mengandung masalah," kata dia.


[table][tr][td]Lihat juga:
Kolom Agama KTP, Antara Kebutuhan dan Pengkotak-kotakan
[/td]
[/tr]
[/table]

Ma'ruf kemudian menawarkan solusi bagi pemilik agama yang belum diakui atau penghayat kepercayaan.

Solusinya, kata Ma'ruf, penghayat kepercayaan tak perlu mengisi kepercayaannya di e-KTP, namun identitas kepercayaan mereka tetap dicatat dalam database kependudukan.

"Dia ditaruh dalam database, tidak muncul sebagai identitas karena dia bukan agama," ujarnya.

MUI, lanjut Ma'ruf, masih membahas permasalahan ini sampai ditemukan solusi yang komprehensif.


[table][tr][td]Lihat juga:
Nama Kepercayaan Tak Akan Ditulis di Kolom Agama KTP
[/td]
[/tr]
[/table]

Sebelumnya,  Kementerian Dalam Negeri  memprediksi ada enam hingga delapan juta e-KTP yang bakal diganti usai putusan MK terkait penulisan penghayat kepercayaan dalam kolom agama e-KTP.

Jumlah tersebut sesuai prediksi angka penghayat kepercayaan di Indonesia. Menurut kisaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia berjumlah 12 juta jiwa.

"Teman-teman penghayat kepercayaan tak perlu khawatir karena bisa dipenuhi dari 16 juta (blangko) yang akan kita adakan di awal 2018," ujar Zudan di Gedung C Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/11). (wis/gil)


https://www.cnnindonesia.com/nasiona...cantum-di-ktp
anasabilaAvatar border
sebelahblogAvatar border
infinitesoulAvatar border
infinitesoul dan 2 lainnya memberi reputasi
3
449
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan