- Beranda
- Komunitas
- Regional
- Nusa Tenggara Barat
Ibu Pejabat Kota Mataram yang Kepergok Mesum terancam Turun Jabatan


TS
Indra919
Ibu Pejabat Kota Mataram yang Kepergok Mesum terancam Turun Jabatan
Pemerintah Kota Mataram terus menindaklanjuti perkara oknum pejabat di Dinas Pertanian berinisial AM (37) yang dipergoki mesum oleh suaminya. Bahkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan juga sudah dilakukan.
“Kasus ini sedang diproses, kita sudah minta kalrifikasi kepada keduanya kemarin, dan hanya klarifikasi sifatnya,” ujar Asisten III bagian Administrasi Pemkot Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia, Selasa, (11/7).
Pihaknya tak mau terburu-buru mengambil sikap. Semua informasi dikumpulkan demi mendapatkan fakta yang menjadi prioritas.
Namun demikian, ia tak menampik bahwa oknum ASN itu menyandang status pelanggaran berat. Ini mengacu klarifkasi yang dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Bisa jadi diturunkan jabatanya, tapi kan kita belum bisa pastikan karena masih diproses. Yang jelas sedang ditelaah dulu,” tegasnya.
Evi mengimbau agar seluruh ASN dapat mematuhi peraturan yang ada. Sebab, jika terbukti melanggar jelas menanggung konsekuensi sendiri. Yaitu dapat diberikan sanksi berdasarkan PP Nomor: 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tetapi kalau memang kesalahan tidak terlalu berat, bisa ditolerir atau diberikan peringatan baik lisan maupun tertulis,” sebutnya.
Peringatan itu diberikan secara bertahap. Yakni melalui surat peringatan pertama dan kedua. Namun jika peringatan pertama tidak diindahkan, baru teguran administratif dalam bentuk sanksi penundaan kenaikan pangkat.
“Kita tidak bisa menjustice langsung dipecat. Prosedurnya, misal tim telah bekerja, hasil BAP itu diserahkan ke BKD dengan tembusan kepala dinas bersangkutan untuk disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya, dilakukan kajian dan pertimbangan, dilihat dari besar kecilnya kasus,” jelasnya. (iko)

“Kasus ini sedang diproses, kita sudah minta kalrifikasi kepada keduanya kemarin, dan hanya klarifikasi sifatnya,” ujar Asisten III bagian Administrasi Pemkot Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia, Selasa, (11/7).
Pihaknya tak mau terburu-buru mengambil sikap. Semua informasi dikumpulkan demi mendapatkan fakta yang menjadi prioritas.
Namun demikian, ia tak menampik bahwa oknum ASN itu menyandang status pelanggaran berat. Ini mengacu klarifkasi yang dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Bisa jadi diturunkan jabatanya, tapi kan kita belum bisa pastikan karena masih diproses. Yang jelas sedang ditelaah dulu,” tegasnya.
Evi mengimbau agar seluruh ASN dapat mematuhi peraturan yang ada. Sebab, jika terbukti melanggar jelas menanggung konsekuensi sendiri. Yaitu dapat diberikan sanksi berdasarkan PP Nomor: 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tetapi kalau memang kesalahan tidak terlalu berat, bisa ditolerir atau diberikan peringatan baik lisan maupun tertulis,” sebutnya.
Peringatan itu diberikan secara bertahap. Yakni melalui surat peringatan pertama dan kedua. Namun jika peringatan pertama tidak diindahkan, baru teguran administratif dalam bentuk sanksi penundaan kenaikan pangkat.
“Kita tidak bisa menjustice langsung dipecat. Prosedurnya, misal tim telah bekerja, hasil BAP itu diserahkan ke BKD dengan tembusan kepala dinas bersangkutan untuk disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya, dilakukan kajian dan pertimbangan, dilihat dari besar kecilnya kasus,” jelasnya. (iko)

Diubah oleh Indra919 07-03-2020 17:48


lina.wh memberi reputasi
1
1K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan