Kaskus

News

beritapolisiAvatar border
TS
beritapolisi
Gerak Cepat Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana Syamsul Bahri
Gerak Cepat Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana Syamsul Bahri
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terahadap korban Syamsul Bahri pada, Kamis (20/2/2020) lalu.
Dari pengungkapan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku bernama Agus, David dan Madan. Dari hasil penyelidikan, dimana pelaku Agus merupakan otak pelaku dan pelaku Madan merupakan eksekutor.

"Dari pengungkapan kasus ini kita mengamankan tiga orang pelaku bernama Agus (39), David (35) dan Madan (35). Dimana otak pelaku pembunuhan berencana ini adalah pelaku Agus. Dan eksekutornya pelaku Madan," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kapolresta Pekanbaru dan Kapolres Kampar, Kamis (5/3/2020) siang.

Untuk motif pelaku dijelaskan Agung, bahwa pelaku Agus menaruh rasa sakit hati dalam permasalahan jual beli tanah.

"Motifnya pelaku Agus sakit hati atas perjualan beli tanah terhadap korban. Lalu pelaku Agus berniat menghabisi korban dengan bantuan David dan Madan. Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dahulu membakar mobil milik korban di Rantau Berangin, Kuok, Kabupaten Kampar," terang Agung.

Setelah menghabisi nyawa korban, Jenderal berbintang dua ini mengatakan, jasad korban dibuang di Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

"Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari rekaman CCTV tentang ciri-ciri pelaku Madan. Dan dilakukan penelusuran. Dari penelusuran ditemukan satu unit Mobil Honda Brio. Dimana di bagasi belakang mobil tersebut ada bercak darah," lanjutnya lagi.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dari pelaku Madan. Hasilnya dua pelaku Agus dan David turut diamankan.

"Dari kronologis awalnya, istri korban melapor ke Polresta Pekanbaru bahwa suaminya (Syamsul Bahri-red) menghilang. Pada tanggal 21 Februari ada satu unit Mobil Panther yang terbakar. Kemudian disusul adanya penemuan mayat pada 24 Februari (Syamsul Bahri-red)," beber Agung.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 333 Ayat (3) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Sumber : Humas Polda Riau
nomoreliesAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
651
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan