Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

akbariikhsanAvatar border
TS
akbariikhsan
Ditipu 200 ribu ? , ajukan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri aja gan..

        Bagi semua orang apalagi sebagai warga negara yang tinggal di negara Hukum seperti Indonesia ini, pasti selalu melekat dengan hukum yang dibuat otoritas pemerintah dengan tujuan melindungi hak- hak warga negaranya.. Nahh bagi agan pernah gak sih mengalami langsung haknya diambil sebagian orang walaupun sekecil apapun itu, tapi takut berurusan dengan hukum karena takut mengeluarkan biaya besar karena terpikir istilah "bagai memperebutkan kambing tapi malah kehilangan sapi" dengan kata lain memperjuangkan hak kita walaupun nilainya cuma ratusan ribu tapi malah mengeluarkan biaya administrasi di pengadilan jutaan serta prosedur yang lama yang memakan waktu berharga kita.



Karena itu Mahkamah Agung mengelurakan  PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan SederhanaBagi agan" yang belum tahu Gugatan Sederhana atau biasa disebut Small Claim Court adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara secara cepat sehingga yang diperiksa secara sederhanaPenyelesaian Gugatan Sederhana diartikan sebagai tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
            
Cepat, mudah, dan murah. Itulah tawaran penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana gan.. Cepat, karena perkaranya selesai dalam waktu 25 hari kerja setelah sidang pertama. Mudah, prosedurnya bisa dijalani sendiri tanpa bantuan advokat. Murah, biayanya terjangkau, tidak semahal biaya yang dikeluarkan untuk gugatan biasa.


Quote:


Bagaimana sih tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana ?   pantau terus gann..:emoticon-Bingung (S)   


Quote:




nahh gimana agan - agan udah pada tau belum nihh adanya Perma no 2 2015 ini, jadi gausah ragu - ragu pergi ke pengadilan semua bisa gratis asalkan kita tahu bagaimana tata cara tahapannya, ane sendiri udah merasakan bagaimana gugatan sederhana itu cepat dan ringan gan, walaupun waktu itu ane harus bolak balik mencari alat bukti pendukung lainnya, karena pengalaman itu ane punya beberapa saran biar ga bolak balik seperti ane dulu..

1. periksa kembali perkara agan
Koreksi yang agan lakukan di awal akan menentukan apakah perkara itu memenuhi kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui prosedur gugatan sederhana atau tidak.

2. Siapkan dokumen dasar gugatan sederhana
Gugatan sederhana bisa dibuat sendiri maupun dengan mengisi formulir gugatan sederhana yang telah disediakan. Apabila agan ingin megajukan gugatan secara mandiri, persiapkan beberapa hal, antara lain:


- identitas agan dan pihak yang akan digugat
- kronologis awal sampai akhir agan mengikat hukum dengannya dan
- tuntutan yang berisi apa yang ingin agan tuntut dari pihak yang agan tuntut.
Jika ingin lebih gampang, agan cukup mengisi formulir gugatan sederhana yang dapat diunduh di web pengadilan. Namun, agan bisa mengucapkan secara lisan. Jika agan adalah orang dengan disabilitas, petugas pengadilan akan membantu Agan dalam penulisan gugatan.

3. Persiapkan bukti - bukti pendukung 
agan orang yang paling tahu mengapa dan bagaimana sengketa agan terjadi. Karena itu perlu mempersiapkan bukti-bukti yang dapat menguatkan pembuktian agan. Bukti bisa berupa bukti tertulis atau tidak tertulis. Bukti tertulis berupa fotokopi surat (akta, kuitansi, catatan pembayaran, dan lain-lain) yang dibubuhi materai dan dicap di kantor pos untuk dibawa pada saat pendaftaran. Jika tidak ada bukti tertulis, agan juga bisa mengajukan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah yang menguatkan pembuktian agan dalam proses sidang di pengadilan.


gimana gan ? masih bingung gak nihh.. Apabila tiga langkah di atas sudah agan lakukan, agan dapat mengajukan gugatan sederhana di pengadilan. Petugas pengadilan akan mengecek kelengkapan pengajuan gugatan agan. Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan blanko kepada agan dan petugas pengadilan akan menindaklanjuti pengajuan gugatan agan. agan tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk tahapan berikutnya...


didalam persidangan tuh nanti cuma ada agan, pihak tergugat, dan satu orang hakim aja gan, untuk pihak penggugat maupun tergugat bukan cuma perorangan aja nihh badan hukum sekelas PT, CV yang lainnya juga bisa.

Sekian gann...

emoticon-Jempol



Diubah oleh akbariikhsan 03-03-2020 13:19
tata604Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan tata604 memberi reputasi
2
917
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan