- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KIP Ingatkan Data Pribadi Penderita Corona Terlarang Dibuka ke Publik


TS
daimond25
KIP Ingatkan Data Pribadi Penderita Corona Terlarang Dibuka ke Publik
KIP Ingatkan Data Pribadi Penderita Corona Terlarang Dibuka ke Publik
Jakarta - Komisi Informasi Publik (KIP) mengingatkan bila data penderita corona terlarang dibuka ke publik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seperti daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan.
"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Komisioner KIP Arif A Kuswardono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (3/3/2020).
"Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini," sambung Arief.
Karenanya publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut ddan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945. Yaitu:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," papar Arief.
Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.
"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala," pungkasnya.
-----
Jadi di ingatkan bila sudah di WA sama teman atau group jangan di sebarluaskan lagi!
Dan untuk media sebaiknya tidak menyebut alamat pasien secara lengkap, juga sebaiknya tidak menampilkan photo rumah tempat tinggal pasien, cukup menyebut wilayah "Depok" saja!
Mari menjaga Privasi korban Corona,
pembeberan data identitas korban Corona tidak membantu kesembuhan pasien dari penyakit,
malah kemungkinan memberi tekanan mental yang bisa memperparah kondisi kesehatan pasien corona tersebut!
Jakarta - Komisi Informasi Publik (KIP) mengingatkan bila data penderita corona terlarang dibuka ke publik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seperti daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan.
"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Komisioner KIP Arif A Kuswardono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (3/3/2020).
"Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini," sambung Arief.
Karenanya publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut ddan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945. Yaitu:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," papar Arief.
Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.
"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala," pungkasnya.
-----
Jadi di ingatkan bila sudah di WA sama teman atau group jangan di sebarluaskan lagi!
Dan untuk media sebaiknya tidak menyebut alamat pasien secara lengkap, juga sebaiknya tidak menampilkan photo rumah tempat tinggal pasien, cukup menyebut wilayah "Depok" saja!
Mari menjaga Privasi korban Corona,
pembeberan data identitas korban Corona tidak membantu kesembuhan pasien dari penyakit,
malah kemungkinan memberi tekanan mental yang bisa memperparah kondisi kesehatan pasien corona tersebut!
Diubah oleh daimond25 03-03-2020 03:52






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan