- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Beri 5 Alternatif Pemilu Serentak yang Konstitusional


TS
InRealLife
MK Beri 5 Alternatif Pemilu Serentak yang Konstitusional
https://news.detik.com/berita/d-4916...konstitusional

"Terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945," kata hakim konstitusi Saldi Isra.
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD. -> Pileg + Pilpres serentak seperti Pemilu 2019
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. -> Pileg + Pilpres + Pilkada serentak minus Pileg DPRD
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota. -> Pileg + Pilpres + Pilkada serentak total
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. -> Pileg nasional + Pilpres, Pileg dati I/II + Pilkada dati I/II
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota. -> Pileg nasional + Pilpres, Pileg + Pilkada dati I, Pileg + Pilkada dati II
-----
Kaskuser cenderung pilih yang mana?
Saya pilih yang no 5.

"Terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945," kata hakim konstitusi Saldi Isra.
Quote:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD. -> Pileg + Pilpres serentak seperti Pemilu 2019
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. -> Pileg + Pilpres + Pilkada serentak minus Pileg DPRD
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota. -> Pileg + Pilpres + Pilkada serentak total
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. -> Pileg nasional + Pilpres, Pileg dati I/II + Pilkada dati I/II
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota. -> Pileg nasional + Pilpres, Pileg + Pilkada dati I, Pileg + Pilkada dati II
-----
Kaskuser cenderung pilih yang mana?
Saya pilih yang no 5.
Diubah oleh InRealLife 27-02-2020 07:50






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
741
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan