Kaskus

Automotive

OdlevaAvatar border
TS
Odleva
Apalagi Nih, Pemerintah Larang Pemotor Melintar Di Jalan Nasional
Belakangan muncul banyak wacana soal peraturan pemerintah baru yang beberapa menyasar ke pada kebijakan terkait soal segmen otomotif. Kemarin kita sempat membahas pajak atau cukai khusus yang diterapkan untuk kendaraan bermesin internal combustion, wacana ini tentu akan menyulitkan pabrikan dalam memproduksi kendaraan dan berdampak kenaikan harga yang mungkin cukup siginifikan. Selain itu wacana tersebut juga seakan seperti mendesak produsen untuk segera memproduksi kendaraan listrik guna menyambut masa depan yang lebih sehat.

Ada lagi kemarin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa kemarin mengeluarkan wacana yang mengatur persebaran kendaraan dengan cara membatasi kepemilikan termasuk untuk kendaraan bermotor.

Apalagi Nih, Pemerintah Larang Pemotor Melintar Di Jalan Nasional

Jadi wacana tersebut berisi jika motor dilarang melintasi jalanan Nasional seperti yang sudah diterapkan dibeberapa negara termasuk Cina.

Tentunya pemerintah penting memikirkan area mana saja yang boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor, dan kemungkinan nantinya akan dibatasi kembali.

Pendapat wacana ini dilontarkan saat diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

Negara yang menjadi rujukan adalah China, disitu motor dilarang melintasi jalanan nasional kecuali motor yang memiliki kubikasi lebih dari 250cc. Jadi sekelas moge diperbolehkan melintas sedangkan mocil dibedakan dengan jalur khusus dan dilarang melintas jalanan nasional.

Apalagi Nih, Pemerintah Larang Pemotor Melintar Di Jalan Nasional

Fokus disini hanyalah kendaraan roda dua, karena mau dimanapun motor selalu sering mengisi jalanan.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc,” kata Nurhayati yang dilansir dari laman dpr.go.id Jumat (21/2/2020).
Nurhayati kembali menegaskan dengan adanya aturan ini pemerintah tidak semerta-merta melarang masyarakat memiliki motor...mau bagaimanapun motor tetap jadi alat transportasi utama masyarakat Indonesia. Nantinya akan ada pengecualian salah satunya membatasi area yang belum diakomodir oleh transportasi umum.

“Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” kata dia.

Mungkin di wilayah seperti Jakarta tidak menemui masalah yang berarti karena disana sudah didukung dengan alat transportasi umum mumpuni, seperti busway, KRL dan MRT. Tapi kalau di wilayah contohnya di daerah akan menyulitkan mereka karena dimana-mana orang masih butuh motor buat alat transportasi yang mudah.

Apalagi Nih, Pemerintah Larang Pemotor Melintar Di Jalan Nasional

"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” pungkas Nurhayati.

Referensi : aripistop.com(24/2/2020).
nona212Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nona212 memberi reputasi
2
570
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan