Ngomongin Yang Lagi Hangat: RUU Cipta Kerja, Ketahanan Keluarga Sampai Corona.
TS
pog94
Ngomongin Yang Lagi Hangat: RUU Cipta Kerja, Ketahanan Keluarga Sampai Corona.
sumber: idntimes.com
Dekade kedua di abad 20 baru berjalan tiga bulan kurang, tapi banyak kejadian di Indonesia yang bikin geleng-geleng kepala. Saya gak terlalu mengikuti perkembangan dunia politik setelah pilpres karena Pak Jokowi dan Pak Prabowo sudah bergabung, jadi perkiraan saya sih bakalan gak banyak berita yang bikin mulut dan tangan gatel buat ngomen. Yang terjadi malah sebaliknya
Dari sekian banyaknya kejadian di Indonesia, yang paling menarik perhatian saya ada 3:
1. RUU Cipta Kerja
2. RUU Ketahanan Keluarga
3. Laki-laki berenang bareng cewek bisa hamil
Sebelum membahasnya, saya masukin dulu berita dari berbagai sumber di sini ya..
Quote:
Infografis Kontroversi Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Spoiler for infografis cipta kerja:
REPUBLIKA.CO.ID, Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai polemik dan kontroversi. Belakangan diketahui, terdapat salah satu pasal dalam beleid itu yang akan memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
RUU Cipta Kerja BAB XIII (tentang Ketentuan Lain-lain) Pasal 170 Ayat 1, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini." Ayat 2, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)." Ayat 3, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
Pertama gaduh soal RUU ini yang saya pikirkan "pemerintah lagi ngejar apa sih sampai bikin pasal yang begini?" Udah cuma dipikirin doang, ga ditulis atau diomongin sama tetangga. Intinya diem aja sambil nonton dagelan.
Gak berapa lama mncul lah kalimat sakti "ada typo dalam RUU ini dst. dsb. dll. etc. blablabla."
Kok malah jadi makin aneh ya? Bahkan sempat baca juga di Tirto katanya pada lempar tanggung jawab soal kontroversi ini.
Udah tuh, saya masih nonton. Meskipun sudah gatel banget pengen ini dan itu. Ditambah sama demo 212 terus yang Monas kan. Perasaan rame bener deh Indonesia sekarang
Lalu fokus perhatian pindah ke RUU Ketahanan Keluarga..
Quote:
Usulan DPR, Berikut Daftar Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga
Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi. Sebab, RUU memuat sejumlah regulasi yang mengatur ranah privat dalam keluarga. RUU ini diusulkan oleh lima orang anggota DPR dari empat fraksi yang berbeda. Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Saat ini, draf RUU tersebut masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika lolos, draf ini selanjutnya akan dibahas di Panja (Panitia Kerja) untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg.
Ada beberapa pasal dalam draf RUU Ketahanan Keluarga yang berpotensi menimbulkan polemik. Berikut di antaranya: Kewajiban suami-istri Kewajiban suami istri dalam menjalankan kehidupan berkeluarga diatur dalam pasal 25. Pada Ayat (2) disebutkan ada empat kewajiban suami, yaitu: 1. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;
2. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran; 3. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta 4. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga. Sementara itu, kewajiban istri diatur di dalam Ayat (3) yaitu: 1. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; 2. menjaga keutuhan keluarga; serta 3. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Donor sperma dan ovum Di dalam Pasal 26 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap suami istri yang terikat perkimpoian yang sah berhak memperoleh keturunan. Proses tersebut dapat dilakukan dengan cara alamiah atau teknologi reproduksi dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami-istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Kemudian pada Ayat (3) disebutkan reproduksi bantuan dilakukan sebagai upaya akhir untuk memperoleh keturunan berdasarkan pada suatu indikasi medik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 31 memuat larangan untuk menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan. Pada Pasal 32 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan. Selain itu, setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bagi mereka yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang tercantum pada Pasal 31 Ayat (1) terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara itu, mereka yang melanggar Pasal 31 Ayat (2) dipidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Adapun bagi mereka yang melanggar ketentuan pada Pasal 32 juga mendapat ancaman hukuman yang sama dengan Pasal 31. Bila perbuatan pada Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, korporasi juga terancam pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Memisah kamar anak dan orang tua Poin itu tertuang di dalam Pasal 33 Ayat (2) yang mengatur tentang persyaratan tempat tinggal layak huni. Ketentuannya: 1. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik; 2. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan anak perempuan; 3. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci serta aman dari kejahatan seksual. Cuti melahirkan 6 bulan Di dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa hak cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya. Ketentuan ini berlaku bagi istri yang bekerja di instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, BUMN dan BUMD mendapatkan hak cuti melahirkan dan menyusui. Ketentuan yang sama juga diatur bagi pelaku usaha di sektor swasta, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 134 huruf b. Bagaimanapun, ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam ketiga regulasi itu disebutkan bahwa cuti bagi wanita melahirkan paling lama tiga bulan. Khusus untuk ASN, ketentuan itu berlaku hanya untuk anak pertama hingga ketiga, sedangkan, bagi anak keempat dan seteresnya diberlakukan cuti besar dengan syarat telah bekerja paling sedikit lima tahun.
Penyimpangan seksual Kelima, kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang mengalami penyimpangan seksual kepada badan yang menangani ketahanan keluarga. Aturan itu diatur pada Pasal 85 hingga Pasal 89. Di dalam aturan penjelasan untuk Pasal 85, ada empat hal yang disebut sebagai tindakan penyimpangan seksual. Pertama sadisme, masochisme, homosex dan lesbian serta incest Pelaporan ini dimaksudkan agar mereka mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi. Adapun bentuk rehabilitasi yang nantinya bisa diterima berupa rehabilitasi sosial, psikologis, bimbingan rohani hingga medis sebagaimana diatur pada Pasal 85. Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai, norma-norma yang hendak diatur di dalam RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengatur norma etika dan ranah privat warga negara. "Ada banyak hal yang mendesak untuk dibuatkan aturan, kemudian masak soal keluarga diatur dalam UU? Itu norma etika yang merupakan kesalahan terbesar jika diatur dalam UU," ujar Feri dikutip dari Kompas, Rabu (19/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Usulan DPR, Berikut Daftar Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga" , https://katadata.co.id/berita/2020/0...hanan-keluarga
Penulis: Pingit Aria
Editor: Pingit Aria
Masuk ke RUU Ketahanan Keluarga mulai yakin ada yang aneh nih sama pejabat Indonesia sekarang. Buat RUU Ketahanan Keluarga ini saya punya pertanyaan: "pemerintah mau rakyatnya hidup kek gimana sih?" Sampai urusan nikah, tempat tinggal, hasrat seksual, dan perasaan dimasukan ke dalam RUU.
Pemerintah punya gambaran rakyat Indonesia itu harus hidup seperti apa? Mau coba cocokologi antara RUU Cipta Kerja dan Ketahanan keluarga tapi kesimpulan yang saya dapatkan malah nambah pikiran
Lagi pusing nebak-nebak maunya pemerintah, datanglah hiburan sesungguhnya:
Wanita & laki-laki berenang bareng bisa bikin hamil.
Quote:
Ini untuk video pernyataan komisioner KPAI, silahkan di klik atau langsung ke sini
Emang dasar yang begini pasti cepet viralnya, apalagi di twitter. Dari sumpah serapah, pujian, plesetan, sampai foto artis korea muncul dalam tagar yang sedang trending kan.
Saya jadi semaqueen yaqueen memang ada yang aneh dengan pejabat Indonesia sekarang.
Pernyataan seperti ini, dikeluarkan oleh KPAI. Padahal di internet, netizen sedang menggalakan seks edukasi sejak dini agar anak-anak terhindar dari pelecehan seksual dan menghentikan stigma tabu saat membicarakan seks pada anak kecil.
Harusnya, menurut hemat saya, KPAI justru mendukung hal ini. Tapi kenapa yang keluar justru sebaliknya?~
Setela gaduh-gaduh berbagai kejadian aneh dan konyol di pihak eksekutif maupun legislatif, saya nungguin dong ini Pak Presiden mau gimana yaa jalan keluarnya. Apakah mau reshuffle kabinet yang saat ini? atau nggak?
Kemana Pak Jokowi kok, buat saya, kesannya seperti mendiamkan orang-orang disekitarnya melakukan kesalahan? Belum lagi kalau dilihat dari kacamata orang kecil, RUU yang ramai ini kurang menguntungkan ya.
Terakhir sekali: Apakah Indonesia benar-benar bebas virus corona? Padahal negara lain yang sudah berupaya sangat maksimal saja masih ada yang kena. Di Indonesia beberapa kali ada kabar yang terjangkit tapi selalu dijawab negatif.
Saya pribadi khawatir sih, takutnya tiba-tiba ada sekian ribu orang yang terjangkit virus corona kan bahaya ya. Belum lagi kemarin rame harga masker naik
Tapi bukan netizen Indonesia namanya kalau gak bisa sarkas kepada pemerintahnya, semua keraguan saya dijawab dengan guyonan: "Perizinan di sini yang sulit, terus virus corona udah takut duluan." Ya pokoknya semacam itu lah.
Jadi apakah Indonesia sedang baik-baik saja Pak Jokowi?