Quote:
Dinas Cipta Karya Akui Tebang Pohon di Monas Tanpa Izin
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang Heru Hermawanto mengakui bahwa
penebangan pohon yang dilakukannya untuk revitalisasi Monas, belum mengantongi izin.
Penebangan pohon semestinya harus mendapatkan izin berupa rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. "Memang belum keluar (rekomendasi teknis pemotongan pohon)," kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu, 19 Februari 2020.
Namun, kata dia, lembaganya telah secara resmi mengirim surat permohonan untuk memotong dan memindahkan pohon ke Dinas Pertamanan, sebelum melakukan pembangunan. Heru menyatakan telah mengirim surat permohonan pemotongan pohon dua pekan, sebelum revitalisasi kawasan plaza Monas tersebut.
Revitalisasi Monas telah berlangsung sejak 12 November 2019 lalu. Total ada 191 pohon yang ditebang dan dipindahkan. "Kami sebenarnya sudah memohon rekomtek itu, untuk penebangan pohon," ujarnya.
Dinas Cipta Karya, kata Heru, memahami regulasi bahwa membutuhkan izin sebelum memotong pohon di Monas, untuk revitalisasi. Namun, rekomtek tersebut belum keluar hingga dua pekan setelah izin dimasukkan ke Dinas Pertamanan.
"Kami sudah menyerahkan surat permohonan dan pembangunan mau segera diproses. Kami memang tidak bisa menunggu lama," ujarnya.
Revitalisasi Monas, ia mengimbuhkan, ditargetkan rampung pada akhir Februari 2020. Awalnya, kata dia, revitalisasi ditarget rampung pada 20 Februari. Namun, Komisi Pengarah pembangunan Monas sempat menghentikan sementara revitalisasi karena dianggap belum mengantongi rekomendasi. Revitalisasi Monas sempat terhenti pada 24 Januari hingga 7 Februari 2020 lalu. "Akhir bulan selesai."
Dinas Pertamanan menyatakan belum menerbitkan rekomtek penebangan dan pemindahan 191 pohon di Monas. Padahal, rekomtek itu menjadi syarat utama penebangan dan pemindahan pohon. "Yang jelas Dinas Pertamanan belum mengeluarlan rekomtek untuk penebangan atau pemindahan," kata Sekretaris Dinas Pertamanan Romy Sidharta.
Komeng TS =
Harusnya tanya dulu kenapa izin ga keluar

Nah sekarang itu pohon yang lu tebang ada dimana ?