- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perbedaan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar dan Masjid Jami’


TS
picassokarpet
Perbedaan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar dan Masjid Jami’

1. Masjid Raya
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 394 tahun 2004menerangkan, Masjid Raya adalah Masjid yang berada di Ibu kota Provinsi dan ditetapkan oleh Gurbernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama tingkat Provinsi.
Tidak semua masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi dapat disebut sebagai Masjid Raya. Untuk dapat ditetapkan sebagai Masjid Raya, sebuah masjid harus memiliki beberapa kriteria dan persyaratan tertentu.
Berikut adalah kriteria dan masjid yang dapat ditetapkan sebagai Masjid Rayaberdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014:
a. Dibiayai oleh pemerintah Provinsi melalui APBD dan dana masyarakat.
b. Kepengurusannya ditetapkan oleh Gurbernur atas rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi
c. Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, penginapan, perpustakaan dan sekolah atau yayasan pendidikan.
d. Sistem administrasi perkantoran dam kesekretariatan serta ketatausahaan yang akuntabel.
e. Memiliki minimal 1 Imam Besar, 5 orang Imam rawatib, dan 3 orang Muadzin yang ditetapkan oleh Gurbernur atas rekomendasi Kementrian Agama Provinsi
f. Memiliki sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Profinsi
g. Status tanah bersertifikat tanah wakaf.
Selain harus memenuhi kriteria dan persyaratan diatas, untuk bisa ditetapkan sebagai Masjid Raya, sebuah masjid harus memiliki fasilitas-fasilitas utama dan fasilitas pendukung sebagai berikut:
a. Memiliki ruang sholat yang mampu menampung 10.000 jamaah, lengkap dengan garis shaf
b. Menyediakan alat sholat wanita (mukenah) minimal 100 unit beserta ruang penyimpanannya
c. Memiliki minimal 2 ruang tamu khusus (VIP)
d. Memiliki ruang serbaguna (aula) dengan kapasitas minimal 500 tempat duduk.
e. Memiliki tempat wudhu yang terpisah untuk pria dan wanita sebanyak 300 kran, toilet sebanyak 150 unit dan MCK sebanyak 100 unit yang terjamin kebersihannya.
f. Memiliki sound sistem dengan kapasitas 10.0000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus.
g. Memiliki sarana untuk penyandang difabilitas.
2. Masjid Agung
Sedangkan pengertian Masjid Agungyang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014, adalah sebuah masjid yang terletak di ibu kota pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota dan penetapannya dilakukan oleh Bupati/walikota atas rekomendasi Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
Sama halnya dengan Masjid Raya, sebuah masjid harus memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan agar dapat ditetapkan sebagai Masjid Agung.
Kriteria dan persyaratannya adalah:
a. Dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan swadaya masyarakat muslim dalam wilayah Kabupaten/Kota.
b. Kepengurusan masjid ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
c. Menjadi contoh dan rujukan masjid yang ideal dalam wilayah Kabupaten/Kota.
d. Memiliki minimal 1 imam besar, 3 orang imam rawatib, dan 2 orang Muadzin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
e. Melakukan rapat pleno minimal 1 kali setahun.
f. Bangunan berada di dekat Alun-alun Kabupaten/Kota.
Adapun fasilitas yang harus dimiliki Masjid Agungadalah sebagai berikut:
a. Memiliki ruang sholat yang mampu menampung 8.000 jamaah lengkap dengan garis shaf.
b. Menyediakan alat sholat wanita (mukenah) bersih minimal 50 unit serta tempat penyimpanannya.
c. Memiliki 2 ruang tamu khusus (VIP).
d. Memiliki ruang serbaguna (aula) dengan kapasitas 300 tempat duduk.
e. Memiliki tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita dan minimal memiliki kran sebanyak 100 kran, toilet minimal 40 unit, dan MCK minimal 130 unit yang terjamin kebersihannya serta mudah dijangkau oleh Jamaah dan Imam.
f. Memiliki sound sistem dengan kapasitas 5.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus.
3. Masjid Besar
Masjid besaradalah masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kecamatan atas rekomendasi Kepala KUA kecamatan.
Penetapan sebuah masjid menjadi Masjid Besardipertimbangkan berdasakan beberapa kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. Dibiayai atau disubsidi oleh pemerintah kecamatan atau organisasi kemasyarakatan dan yayasan.
b. Menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintahan kecamatan.
c. Menjadi Pembina masjid-masjid yang ada di wilayah kecamatan.
d. Kepengurusan masjid dipilih oleh masyarakat dan dikuatkan oleh Camat atas usul KUA Kecamatan.
e. Memiliki minimal 1 imam besar, 2 Imam Rawatib, dan 2 Muadzin yang ditetapkan oleh Camat Camat atas usul KUA Kecamatan.
f. Memiliki sertifikat arah kiblat.
Fasilitas utama yang harus dimiliki oleh Masjid Besar ialah:
a. Memiliki ruang sholat yang mampu menampung 5.000 jamaah lengkap dengan garis shaf.
b. Menyediakan alat sholat wanita (mukenah) bersih minimal 30 unit serta tempat penyimpanannya.
c. Memiliki 1 ruang tamu khusus (VIP).
d. Memiliki ruang serbaguna (aula).
e. Memiliki tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita dan minimal memiliki kran sebanyak 50 kran, MCK minimal 20 unit, yang terjamin kebersihannya serta mudah dijangkau oleh Jamaah dan Imam.
f. Memiliki sound sistem dengan kapasitas 5.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus.
4. Masjid Jami’
Masjid yang terakhir adalah Masjid Jami’. Masjid Jami’ adalah masjid yang berada di tingkat pemerintahan paling bawah yaitu pemerintahan tingkat kelurahan/Desa. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 394 tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Masjid Jami’ialah Masjid yang terletak di pusat pemukiman wilayah Pedesaan/Kelurahan.
Meskipun berada di wilayah Pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan, sebuah masjid tetaplah harus memiliki kriteria dan persyaratan yang menjadikannya ditetapkan dengan status Masjid Jami’.
Kriteria dan persyaratannya adalah:
a. Berada di pusat Pedesaan/Kelurahan/Pemukiman warga dan dibiayai oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan atau swadaya masyarakat.
b. Menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah desa/kelurahan dan warga.
c. Kepengurusan masjid dipilih dan ditetapkan oleh Pemerintah tingkat Kelurahan/Desa.
d. Menyelenggarakan
Sama halnya dengan masjid-masjid yang berada pada tingkatan atasnya, Masjid Jami’juga harus memiliki fasilitas utama yang wajib dipenuhi, yaitu:
a. Memiliki ruang sholat yang mampu menampung hingga 1.000 jamaah, lengkap dengan garis shaf nya.
b. Menyediakan alat sholat wanita (mukenah) bersih minimal 10 unit serta tempat penyimpanannya.
c. Memiliki 1 ruang tamu.
d. Memiliki ruang serbaguna (aula).
e. Memiliki tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita dan minimal memiliki kran sebanyak 20 kran, MCK minimal 5 unit, yang terjamin kebersihannya serta mudah dijangkau oleh Jamaah dan Imam.
f. Memiliki sound sistem yang memadai dan telah diakustik.
g. Memiliki sarana listrik yang mencukupi dan genset.
itulah tadi penjelasan tentang perbedaan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, danMasjid jami’ berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 394 tahun 2004 dan Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014. Secara garis besar dapat disimpulkan perbedaan Masjid-masjid tersebut terdapat pada letak wilayah pemerintahannya.
Masjid Raya adalah Masjid yang berada di wilayah provinsi dan ditetapkan oleh pemerintah Provinsi, Masjid Agung adalah Masjid yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten, Masjid Besar adalah Masjid yang berada di wilayah Kecamatan, dan Masjid Jami’ adalah masjid yang berada di wilayah pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan.
sumber: karpetpersia.com






4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
8.4K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan