Quote:
Depok - Seorang pria di Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap Satuan Narkoba Polres Depok. Pria itu ditangkap karena menanam pohon ganja di rumahnya.
"Pelaku bernama Rohim alias Wellqi (38) kami amankan pada Minggu 16 Februari lalu," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Wellqi ditangkap oleh Tim Subnit 1 Unit 2 Satuan Narkoba Polres Depok di Jl Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Wellqi ditangkap setelah sebelumnya polisi menerima informasi terkait aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja.
"Saat digeledah oleh anggota, ditemukan ada 2 pohon tanaman ganja," kata Firdaus.
Tanaman ganja itu ditanam dalam media pot berwarna putih. Daun ganja tersebut masih muda, diperkirakan baru berusia 6 bulanan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa oleh penyidik," imbuhnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih mendalami apa tujuan tersangka menanam pohon ganja.
(mea/mea)
https://m.detik.com/news/berita/d-49...rom=wpm_nhl_16
Ayo aktivis ganja..
