Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Bamsoet: Sudah Disampaikan Draft RUU Ciptaker Salah Ketik, Gitu Saja Repot!
Bamsoet: Sudah Disampaikan Draft RUU Ciptaker Salah Ketik, Gitu Saja Repot!
Ketua MPR Bambang Soesatyo besama Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di ruang pertemuan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Dalam pertemuan ini kedua lembaga negara membahas berbagai pencegahan korupsi. Namun dalam praktek pemberantasan korupsi tidak boleh sampai mengganggu ekonomi nasional dan investasi. | AKURAS E N S O RSopian

AKURAT.CO, Ketua [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=MPR+RI][color=#f9a01b][b]MPR RI[/b][/color][/url] Bambang Soesatyo ([url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bamsoet][color=#f9a01b][b]Bamsoet[/b][/color][/url]) menilai jika persoalan draf Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) sudah selesai. Pemerintah sudah menyatakan terjadi kesalahan ketik. 

"Karena saya bukan yang menyusun saya tidak tahu itu salah apa betul. Tapi yang pasti kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?," kata [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bamsoet][color=#f9a01b][b]Bamsoet[/b][/color][/url] di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Ia mengatakan, persoalan kesalahan ketik itu akan muncul diperdebatan dan pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI. Lalu kemudian DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi.

"Nabrak atau tidak nabrak aturan nanti akan muncul diperdebatan dipembahasan pemerintah dan DPR. Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi, dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang. Pasti akan terbuka dan terjadi perdebatan di situ," ucapnya.

Sementara, lanjut [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bamsoet][color=#f9a01b][b]Bamsoet[/b][/color][/url], jika nantinya hasil dari pembahasan draf Omnibus law yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Maka ada ruang di Sekretariat Negara untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah kalau mau menilai suatu bangunan kita lihat hasil akhirnya apa. Karena kalau dalam draf semua pasti kemungkinan ingin ditampung atau dimasukan, tapi apakah itu yang menjadi keinginan masyarakat semua, nah itu nanti hasil akhir kita lihat," pungkasnya.

Adapun Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[]



Baca Juga:

[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-1012992-read-politisi-ppp-tanggapi-draf-omnibus-law-ciptaker-yang-disebut-salah-ketik][color=#ef4623][b]Politisi PPP Tanggapi Draf Omnibus Law Ciptaker Yang Disebut Salah Ketik[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-1012800-read-demokrat-alasan-salah-ketik-draf-ruu-omnibus-law-ciptaker-tak-masuk-akal][color=#ef4623][b]Demokrat: Alasan Salah Ketik Draf RUU Omnibus Law Ciptaker Tak Masuk Akal[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-1012148-read-mpr-ingatkan-pengusaha-indonesia-ikut-sosialisasikan-empat-pilar][color=#ef4623][b]MPR Ingatkan Pengusaha Indonesia Ikut Sosialisasikan Empat Pilar[/b][/color][/url]



sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan