- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi: Revisi UU KPK Itu Inisiatif DPR, 9 Fraksi Setuju...


TS
kaka10ciao
Jokowi: Revisi UU KPK Itu Inisiatif DPR, 9 Fraksi Setuju...
Presiden Joko Widodo menegaskan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai sejumlah pihak justru melemahkan KPK merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam wawancara kepada BBC Indonesia saat ditanya mengenai sikap Presiden Jokowi yang tidak menghentikan DPR dalam mengesahkan revisi UU KPK yang kontroversial.
"Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya," kata Jokowi dikutip dari situs BBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Denny Indrayana: Revisi UU KPK seperti Membunuh KPK
Menurut Presiden Jokowi, publik mesti memahami bahwa revisi UU KPK bukan merupakan inisiatif dari pemerintah.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sepakat dengan beberapa substansi pada revisi itu. Antara lain, soal pengawasan KPK.
"Saya melihat memang KPK itu perlu adanya pengawasan. Saya juga diawasi kok oleh DPR, lembaga lain juga diawasi. Sekali lagi, di alam demokrasi check and balances is very important," ujar Jokowi.
Ia pun meminta publik dan investor tidak memandang bahwa disahkannya UU KPK yang baru sebagai wujud bahwa dirinya telah mengingkari komitmennya dalam memerangi korupsi.
Mantan Wali Kota Solo itu menilai, terlalu dini bagi publik apabila menganggap UU KPK hasil revisi dan pimpinan KPK yang baru bekerja selama dua bulan telah melemahkan KPK.
"Tidak, saya kira tidak seperti itu, akan kita lihat...ini kan baru dimulai, akan kita lihat setahun ke depan, akan kita lihat dua tahun ke depan, tiga tahun ke depan seperti apa," kata Jokowi
Kepala Negara mengingatkan, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh apabila publik tidak puas dengan UU KPK hasil revisi, yakni melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, review oleh DPR atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun, Presiden Jokowi justru tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinannya mengeluarkan perppu terhadap UU KPK yang baru.
"Kalau nanti (judicial review) dikabulkan berarti bisa selesai. Yang kedua oleh review di DPR, juga bisa dilakukan. Yang ketiga juga bisa perlu dari Presiden kalau itu dalam keadaan genting. Saya kira opsi-opsi itu ada, sekali lagi ini demokrasi," kata Jokowi.
https://www.google.com/amp/s/amp.kom...-fraksi-setuju


#StopMenipuRakyat
Hal itu disampaikan Jokowi dalam wawancara kepada BBC Indonesia saat ditanya mengenai sikap Presiden Jokowi yang tidak menghentikan DPR dalam mengesahkan revisi UU KPK yang kontroversial.
"Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya," kata Jokowi dikutip dari situs BBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Denny Indrayana: Revisi UU KPK seperti Membunuh KPK
Menurut Presiden Jokowi, publik mesti memahami bahwa revisi UU KPK bukan merupakan inisiatif dari pemerintah.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sepakat dengan beberapa substansi pada revisi itu. Antara lain, soal pengawasan KPK.
"Saya melihat memang KPK itu perlu adanya pengawasan. Saya juga diawasi kok oleh DPR, lembaga lain juga diawasi. Sekali lagi, di alam demokrasi check and balances is very important," ujar Jokowi.
Ia pun meminta publik dan investor tidak memandang bahwa disahkannya UU KPK yang baru sebagai wujud bahwa dirinya telah mengingkari komitmennya dalam memerangi korupsi.
Mantan Wali Kota Solo itu menilai, terlalu dini bagi publik apabila menganggap UU KPK hasil revisi dan pimpinan KPK yang baru bekerja selama dua bulan telah melemahkan KPK.
"Tidak, saya kira tidak seperti itu, akan kita lihat...ini kan baru dimulai, akan kita lihat setahun ke depan, akan kita lihat dua tahun ke depan, tiga tahun ke depan seperti apa," kata Jokowi
Kepala Negara mengingatkan, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh apabila publik tidak puas dengan UU KPK hasil revisi, yakni melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, review oleh DPR atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun, Presiden Jokowi justru tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinannya mengeluarkan perppu terhadap UU KPK yang baru.
"Kalau nanti (judicial review) dikabulkan berarti bisa selesai. Yang kedua oleh review di DPR, juga bisa dilakukan. Yang ketiga juga bisa perlu dari Presiden kalau itu dalam keadaan genting. Saya kira opsi-opsi itu ada, sekali lagi ini demokrasi," kata Jokowi.
https://www.google.com/amp/s/amp.kom...-fraksi-setuju


#StopMenipuRakyat
Diubah oleh kaka10ciao 15-02-2020 07:36






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan