juraganind0Avatar border
TS
juraganind0
Kalau Disahkan, Perusahaan Wajib Membayar Bonus 5 kali Gaji Karyawan

Quote:


Sumber
https://bangka.tribunnews.com/2020/0...-tahun-bekerja

Ini maksudnya bagaimana pak? Yang mbayari perusahaan atau pemerintah? Bonus kok dijadikan kewajiban pengusaha untuk membayar? Aturan apalagi ini?

Pengusaha sudah didesak dari bawah oleh buruh untuk menaikan UMK tiap tahun, Ini didesak pula oleh pemerintah supaya memberi bonus sampai 5 kali gaji setiap tahun? Ga cukup apa THR setiap tahun? Bikin aturan jangan berpihak ke buruh saja, tapi berpihak juga kepada para pengusaha.
ProloqueAvatar border
jkwselalub3n4rAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
9
5K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan