Quote:
BANGKAPOS.COM -- Kabar tentang perusahaan wajib membayar bonus 5 kali gaji pada karyawan jadi satu di antara poin yang jadi perhatian dalam Omnibus Law yang saat ini sedang dikerjakan.
Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.
“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut dia, aturan yang saat ini berlaku mengenai kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.
"5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener.
Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak.
Terutama di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak.
Sumber
https://bangka.tribunnews.com/2020/0...-tahun-bekerja
Ini maksudnya bagaimana pak? Yang mbayari perusahaan atau pemerintah? Bonus kok dijadikan kewajiban pengusaha untuk membayar? Aturan apalagi ini?
Pengusaha sudah didesak dari bawah oleh buruh untuk menaikan UMK tiap tahun, Ini didesak pula oleh pemerintah supaya memberi bonus sampai 5 kali gaji setiap tahun? Ga cukup apa THR setiap tahun? Bikin aturan jangan berpihak ke buruh saja, tapi berpihak juga kepada para pengusaha.