Kaskus

News

sivaruck4Avatar border
TS
sivaruck4
Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Suap Alih Fungsi Hutan 2014

CNN Indonesia | Jumat, 14/02/2020 11:13 WIB
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...gsi-hutan-2014 
Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Suap Alih Fungsi Hutan 2014 Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Suap Alih Fungsi Hutan 2014

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2). Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Zulhas tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.05 WIB dan tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya. Ia hanya melambaikan tangan ke arah wartawan dan langsung masuk ke lobi gedung.

[table][tr][td]Lihat juga:
Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Ketum PAN Pekan Ini[/td]
[/tr]
[/table]

Sebelumnya, Zulhas yang juga Wakil Ketua MPR ini tak memenuhi panggilan pertama KPK pada Kamis (16/1) lalu.



Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pada 29 April 2019. Mereka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.

Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

[table][tr][td]
Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Suap Alih Fungsi Hutan 2014 Gedung KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

[/td]
[/tr]
[/table]
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

[table][tr][td]Lihat juga:
Zulkifli Hasan, Ketua Umum Pencetak Sejarah Baru di PAN[/td]
[/tr]
[/table]

Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, Surya diduga merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT Palma Satu dan kawan-kawan. Korporasi itu telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan hasil OTT pada 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.


nomoreliesAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan