Kaskus

News

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Siap-Siap Kenaikan Tarif Tol Bisa Makin Tinggi, Kenapa?
Siap-Siap Kenaikan Tarif Tol Bisa Makin Tinggi, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang jalan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas 2020). RUU yang menjadi inisiatif DPR ini siap dibahas dan bakal disahkan bila tak ada aral melintang.

Salah satu yang jadi sorotan dalam RUU yang akan menggantikan UU No 38 tahun 2004 tentang jalan ini adalah masalah evaluasi kenaikan tarif tol. Pada RUU baru, evaluasi kenaikan atau penyesuaian tarif sama-sama masih berlaku dua tahun sekali, tapi ada aspek yang membuat potensi investor atau badan usaha jalan tol punya andil besar dalam menentukan arah kenaikan tarif tol.

Pada UU No 38, pasal 48 menggariskan bahwa "Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi"

Artinya satu-satunya faktor penentu penyesuaian tarif hanya inflasi. Sedangkan pada draf RUU jalan yang baru ada aspek operator/investor tol bisa menentukan evaluasi penyesuaian tarif yaitu bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan antara lain kelayakan dan keuntungan minimal sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.

Memang, dalam naskah akademik RUU jalan menjelaskan bahwa penetapan tarif pada dasarnya mengacu pada beberapa aspek kriteria, yaitu kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Pendapatan yang diperoleh dari pemungutan tarif tol tersebut dipergunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

Apakah investor tol makin berkuasa dengan ketentuan di atas dalam urusan penetapan tarif tol?

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan memang pada RUU jalan ini aturannya lebih rinci, termasuk dalam penetapan tarif tol. Selain inflasi dan kepentingan investor untuk mendapatkan "kelayakan dan keuntungan minimal' sejak perjanjian tol, masih ada aspek pemenuhan SPM yang menjadi campur tangan pemerintah yang harus dipenuhi oleh investor tol sebelum menaikkan tarif.

"Artinya SPM ditetapkan oleh pemerintah atas kesepakatan dengan konsumen dan BUJT juga," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/2).

Namun, Djoko memang mengakui andil investor dalam penetapan tarif pada RUU ini jadi punya peran, bahkan potensinya bisa lebih besar, termasuk dalam menentukan tingginya kenaikan tarif. Ia menduga pertimbangannya untuk menarik investor membangun tol di Indonesia.

"Memang peran BUJT (investor) bisa lebih besar (dalam penetapan tarif)," kata Djoko.

Berikut perbedaan antara UU Jalan dan Draft RUU Jalan:

Pasal soal kenaikan tarif tol pada UU No 38 tahun 2004 tentang jalan:

Pasal 48
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal soal kenaikan tarif tol pada Draf UU Jalan:

Pasal 48
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan tersebut sebagai Jalan Tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:

a. kelayakan dan keuntungan minimal sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol setelah dilakukan audit oleh akuntan publik;
b. pengaruh laju inflasi;
c. pertimbangan kepuasan pengguna Jalan Tol terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-tinggi-kenapa
bang.dotAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
763
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan