- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Ada Omnibus Law Perpajakan, Penambahan Objek Cukai Tidak Perlu Melalui DPR


TS
sindonews.com
Ada Omnibus Law Perpajakan, Penambahan Objek Cukai Tidak Perlu Melalui DPR

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penambahan objek cukai untuk ke depannya tidak lagi memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dikarenakan pengaturan tersebut telah disetujui parlemen dan akan ditetapkan melalui Omnibus Law Perpajakan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan penambahan objek cukai nantinya cukup dengan menerbitkan peraturan pemerintah atau PP.
"Kalimatnya, jadi kita harap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law, yaitu DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan daripada barang barang yang diobjek cukai baru bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," ujar Heru di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga:
- Omnibus Law, WNI yang Tinggal di Luar Negeri Akan Bebas Pajak
- Gelar Travel Fair, Astindo Yakinkan Berwisata Tetap Aman
- Mudahkan Wajib Pajak, Laporan SPT Pajak Bakal Gunakan Password
Dia melanjutkan dalam Omnibus Law Perpajakan telah terdapat izin prinsip penambahan objek cukai. Jika parlemen menyetujui, maka persetujuan penambahan objek pajak telah didapatkan. Mengenai objek cukai baru, dia menjelaskan terdapat beberapa item, diantaranya plastik, karbon, dan soda.
"Pada prinsipnya, tentunya dengan Omnibus Law, kita minta persetujuan melalui Omnibus Law itu sendiri. Sehingga kalau itu disetujui bisa langsung diturunkan melalui PP," jelasnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/152...dpr-1581434679
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
664
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan