- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wanita di Bandung Ditangkap karena Beri Sabu ke Suami yang Sedang Sidang


TS
ayic222
Wanita di Bandung Ditangkap karena Beri Sabu ke Suami yang Sedang Sidang
Wanita di Bandung Ditangkap karena Beri Sabu ke Suami yang Sedang Sidang

Jajaran Satnarkoba Polresta Bandung menangkap seorang perempuan berinisial AN di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (11/2). AN ditangkap karena memberikan sabu ke suaminya, YY, yang sedang bersidang atas kasus pencurian.
"Saat diperiksa pelaku AN membawa narkoba yang berjenis sabu yang nantinya akan diselundupkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga melalui keterangan tertulisnya.
Selain pasangan suami istri, dalam upaya penyelundupan sabu ini polisi juga mengamankan seseorang berinisial DK. Erlangga mengatakan DK berperan sebagai perantara antara AN dan YY.

"YY diamankan karena membawa (sabu), dan DK menerima barang tersebut dari AN," lanjut dia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil dengan berat 7,5 gram.
"Barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram senilai 15 juta," ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
greget
Salut dan keren caranya.. Lewat PN sebelum dikirim ke penjara.

Jajaran Satnarkoba Polresta Bandung menangkap seorang perempuan berinisial AN di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (11/2). AN ditangkap karena memberikan sabu ke suaminya, YY, yang sedang bersidang atas kasus pencurian.
"Saat diperiksa pelaku AN membawa narkoba yang berjenis sabu yang nantinya akan diselundupkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga melalui keterangan tertulisnya.
Selain pasangan suami istri, dalam upaya penyelundupan sabu ini polisi juga mengamankan seseorang berinisial DK. Erlangga mengatakan DK berperan sebagai perantara antara AN dan YY.

"YY diamankan karena membawa (sabu), dan DK menerima barang tersebut dari AN," lanjut dia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil dengan berat 7,5 gram.
"Barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram senilai 15 juta," ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
greget
Salut dan keren caranya.. Lewat PN sebelum dikirim ke penjara.






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan