Kaskus

News

gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Kejagung Terapkan Pasal Pencucian Uang terhadap Benny Tjokro
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerapkan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, pada Jumat, 7 Februari 2020.

Febrie mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang sebagai saksi terkait penelusuran TPPU. Namun, ia enggan membeberkan nama kedelapan saksi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita sebanyak 41 unit apartemen milik Benny Tjokro.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Para tersangka sudah terlebih dulu dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keenamnya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Penyidik juga telah menyita aset tersangka kasus Jiwasraya itu berupa kendaraan mewah, apartemen, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.

https://nasional.tempo.co/read/13047...o/full?view=ok

Pencucian uang alias money laundry
chisaaAvatar border
4iinchAvatar border
gungun76946Avatar border
gungun76946 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
743
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan