- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Baru Jiwasraya Jadi 6, Sejak 2008 'Sekongkol' Jual Saham?


TS
User telah dihapus
Tersangka Baru Jiwasraya Jadi 6, Sejak 2008 'Sekongkol' Jual Saham?

DITAHAN: Joko Hartono Tirto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya di Kejagung, Jakarta, tadi malam.
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru dengan bertambahnya satu tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menepati janji untuk menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Saham IIKP per September 2019 tercatat yakni dipegang Maxima Agro 6,30%, 11,58% milik PT Asabri (Persero), publik 77,02%
Seusai diperiksa sebagai tersangka, Joko Hartono langsung ditahan oleh penyidik Kejagung, pada Kamis malam (6/2/2020).
"Hari ini [Kamis malam] ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT [Joko Hartono Tirto]. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Kamis (6/2/20202).
Hari menjelaskan Joko Hartono disangkakan melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca: BEI: Pencatatan Saham Nara Hotel Ditunda!
"Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya," jelas Hari.
Modus yang dilakukan oleh Joko Hartono adalah, pada 2008 Joko menemui tersangka Direksi lama Jiwasraya yaitu Hary Prasetyo dan seorang lagi bernama Syahmirwan yang terlebih dulu ditetapkan tersangka.
"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada Jiwasraya itu memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Integra Grup [MIG]," jelasnya.
"Bagaimana caranya menjual itulah yang diduga dilakukan tersangka. Keterlibatannya bagaimana mengalihkan saham ke grup MIG tadi dilarikan ke reksa dana dan sebagainya yang diduga melawan hukum," jelasnya.
Maxima Integra
Kantor Maxima Integra juga sempat digeledah oleh penyidik Kejagung pada 17 Januari lalu. Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya yakni Heru Hidayat.
Kala itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap kantor Heru Hidayat lainnya, yakni PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia yang bergerak di transportasi dan pertambangan.
Situs TRAM mencatat, Heru juga menjadi Direktur PT Maxima Integra Investama sejak 2014. Selain itu, Maxima Integra juga adalah pemegang saham pengendali dari PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), emiten yang fokus pada pengembangbiakan dan penjualan ikan arwana, yang juga milik Heru Hidayat.
Heru memiliki IIKP melalui PT Maxima Agro Industri yang 99% sahamnya dikendalikan oleh Maxima Integra. Saham IIKP per September 2019 tercatat yakni dipegang Maxima Agro 6,30%, 11,58% milik PT Asabri (Persero), publik 77,02% dan Reksa Dana Syairha Dhanawibawa Ekuitas Syariah 5,11%.

Foto: Annual Report IIKP 2018, Gambaran Kepemilikan Maxima
Baca: Tersangka Jiwasraya, Tagar #BongkarHeruHidayat Trending Topic
Dengan penetapan ini, maka sudah ada enam tersangka kasus Jiwasraya:
1. Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX)
2. Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
3. Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018
4. Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018
5. Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya
6. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra
Dalam kesempatan itu, Hari juga mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima surat penyitaan apartemen dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apartemen itu milik Joko yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengadilan Negeri Jakpus telah menerbitkan penetapan untuk tujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills Kuningan, penyidik sudah menerima ketetapan No.16/pet.pit. Sus/tpk/II/2020/pn.jkt.pst 6februari 2020," ucap Hari, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengomentari kelanjutan nasib para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dia menilai, hingga kini belum ada itikad dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
"Yang jelas aja gak ada tanda tanda bagaimana mereka [para tersangka] berniat baik dan seterusnya," kata Febrie di Kejagung, Senin (03/02/2020) ketika ditanya kelanjutan perkara pidana jika para tersangka membayar kerugian negara yang ditimbulkan.
https://www.cnbcindonesia.com/market...kol-jual-saham




4iinch dan MyFaveArtist memberi reputasi
2
1.3K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan