- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
DPR Tak Kunjung Terima Draf RUU Omnibus Law


TS
sindonews.com
DPR Tak Kunjung Terima Draf RUU Omnibus Law

JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan mengaku sudah selesai membuat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan segera mengirimkan ke DPR pada Rabu (5/2/2020) kemarin. Namun, hingga hari ini DPR tak kunjung menerima draf RUU Omnibus Law apapun.
"Omnibus law itu belum dirapim-kan (rapat pimpinan), belum masuk secara resmi kita belum terima di dalam (rapat)," ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin seusai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Azis menjelaskan, sejauh ini agenda Rapat Paripurna terdekat hanya satu agenda yakni, soal Perjanjian Indonesia-Australia. Namun, ia tidak tahu jika nanti ada perkembangan baru mengenai draf RUU Omnibus Law.
Baca Juga:
- Prabowo Sindir Sandiaga Uno: Senyumnya Ada Kecut-kecutnya Sedikit
- Jokowi Minta Jajarannya Cari Solusi Permanen Atasi Karhutla
- Sebar Foto, Polisi Yakin Keberadaan Harun Masiku Cepat Diketahui
"Sementara ini satu tapi enggak tahu nanti yang berkembang di Bamus apakah surat omnibus law sudah masuk pagi ini kan saya enggak tahu. Tapi per kemarin saya belum terima," jelasnya.
Soal DPR disebut sengaja memperlambat pembahasan omnibus law karena khawatir didemo kembali, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini membantah. Karena pada prinsipnya jika Surat Presiden (Surpres) bersama draf RUU itu sudah masuk me DPR maka, pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme yakni Rapim, Bamus dan Paripurna.
"Enggak (DPR memperlambat), kalau kita prinsipnya kalau masuk kita proses mekanismenya kan ada. Ada di dalam tatib itu harus dibawa ke rapat pimpinan kemudian rapim itu mengagendakan dalam Bamus. Bamus disepakati masuk ke paripurna," paparnya.
"Makanya sampai hari ini belum terima secara resmi draf dan naskah akademisnya belum diterima sehingga enggak bisa berbicara lebih jauh. Posisinya posisi belum terima ini," tegas Azis.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...law-1580976271
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
188
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan