Kaskus

News

totongJKWAvatar border
TS
totongJKW
Babak Baru Kasus Penghinaan Wali Kota Risma



Babak Baru Kasus Penghinaan Wali Kota Risma


kumparanNEWS
6 Februari 2020 6:52

News

Babak Baru Kasus Penghinaan Wali Kota Risma
Babak Baru Kasus Penghinaan Wali Kota Risma
Surat laporan kepada Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan Wali Kota Risma kasus penghinaan di sosial media. Foto: Dok. Istimewa
Kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) memasuki babak baru. Pada Rabu (5/2) kemarin, beredar surat pelaporan Risma dan Kapolrestabes Surabaya ke Ombudsman.


ADVERTISEMENT

Laporan tersebut muncul setelah diduga penanganan kasus penghinaan Risma cacat hukum. Risma dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dianggap oleh pelapor telah menyalahgunakan wewenang.


Laporan dalam surat tersebut tertulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara dihapus.


Babak Baru Kasus Penghinaan Wali Kota Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menyatakan telah memaafkan penghinanya Zikria Dzatil. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat. Di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Oleh sebab itu, pejabat harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.


Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zikria Dzatil. Sebab, Risma tak melaporkan secara pribadi, melainkan menggunakan instansi hukum Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.


ADVERTISEMENT

“Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,” isi surat itu.


Babak Baru Kasus Penghinaan Wali Kota Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Dengan kata lain saudara Tri Rismaharini selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.


Risma akhirnya mengklarifikasi informasi tersebut tidaklah benar. Pelaporan kasus itu murni inisiatif atas nama pribadi dan tak membawa instansi Pemkot Surabaya.


Risma memperkarakan Zikria karena sakit hati dibilang kodok yang disampaikan Zikria di Facebook.


“Sebetulnya alasan saya melaporkan itu yang pertama terus terang itu pribadi saya, karena saya kalau kodok berarti orang tua saya kodok. Saya tidak ingin orang tua saya direndahkan," kata Risma.





Risma menegaskan tak melibatkan orang lain dalam laporannya. Tanda tangan yang dibubuhkan dalam laporan juga dibuat atas nama pribadi Risma.


"(Laporan) saya pribadi dan saya diperiksa pribadi. Bukan atas nama siapa pun, saya tanda tangan pribadi," ucap Risma.


“Sebetulnya saya enggak punya medsos. Saya berani bersumpah demi apa pun. Saya enggak pernah menyuruh siapa pun untuk membela saya. Waktu saya habis untuk memikirkan Surabaya,” tegasnya.


Babak Baru Kasus Penghinaan Wali Kota Risma
Akun diduga penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Dok. Istimewa
Babak Baru Kasus Penghinaan Wali Kota Risma
Akun diduga penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sandi memastikan kasus ini telah memenuhi pidana murni dan delik aduan.


“Ada dua ada pidana murni dan delik aduan, dua-duanya diproses, hari ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” kata Sandi.



Ombudsman Jatim pun telah menelusuri prosedur polisi yang memeriksa aduan dari Risma. Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Agus Widiarta menyimpulkan sementara, prosedur penanganan kasus tersebut sesuai dengan hukum.


"Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak melanggar Undang-Undang ITE, tidak melanggar KUHP pasal 310-319," kata Agus, Rabu (5/2).



 LINK
Diubah oleh totongJKW 06-02-2020 15:28
extreme78Avatar border
4iinchAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan