

TS
Michaelralou
Cara Pengecekan Merek di Indonesia
Proses untuk mengetahui apakah merek yang akan didaftarkan sudah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak adalah pengecekan merek.Anda dapat melakukan pengecekan merek anda sudah didaftarkan oleh pihak lain atau belum pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada website yang sudah disediakannya.Dengan pengecekan merek dengan mencari apakah ada merek yang sama yang telah terdaftar telebih dahulu sebgaimana proses tersebut belumlah untuk dibilang cukup.Pengecekan merek harus dilakukan secara luas dan lengkap.Lalu lakukan analisa sesuai ketentuan Undang-undang merek.
Untuk melakukan Pengecekan Merek pra-pendaftaran,maka anda harus bisa melakukan query pada database merek secara benar sebagai contoh berikut:
1.Query hanya dapat diproses jika bersangkutan seperti barang dan jasa dengan kriteria sejenis yang akan dipromosikan.Kriteria nya juga harus sejenis berupa barang dengan barang,barang dengan jasa,dan juga jasa dengan jasa ditentukan sebagaimana mestinya berdasarkan:
-Ciri khas dari barang dan jasa.
-Tujuan dan cara kerja pemakaian barang.
-Asas barang dan jasa.
-Kemampuan barang dan jasa.
-metode distribusi barang dan jasa.
-konsumen yang signifikan.
-asal usul produksi barang dan jasa.
2.Query dilakukan tidak hanya untuk mengetahui merek yang sama tetapi juga yang mirip dalam artian mirip dalam bentu pokoknya.Mirip dalam pokoknya adalah kemiripan karena ada nya unsur dominan antara merek satu dengan merek lainnya akibatnya adanya dampak kesan persamaan.Berikut ini adalah persamaan pokok yang dominan:
1.Wujud
2.Cara pencatuman
3.Atau saja gabungan antara unsur
4.Persamaan nama merek dan bunyi ucapan yang tertera dalam merek tersebut.
Pengurusan Merek Usaha Kecil Menengah
Pengurusan merek untuk usaha kecil sampai kelas menengah,tentu saja biaya akan dikeluarkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya non UKM yaitu sekitar harga 1,5 juta kurang lebih dengan persyaratan mempunyai surat keterangan UMK atau Usaha Mikro dan Usaha Kecil.Dengan adanya surat keterangan untuk menerangkan bahwa orang yang bersangkutan adalah pelaku usaha UMK.Surat keterangan ini dapat diperoleh di Dinas Koperasi dan UKM pada kota dimana tempat pelaku berdomsili.
Standar Usaha Kecil Menengah
Kriteria Usaha kecil Menengah dibagi menjadi dua yaitu usaha Mikro atau kecil dan juga menengah.Sebagai contoh berikut:
1.Usaha Mikro:
-Mempunyai paling banyak harta kisaran lima puluh juta rupiah belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak sekitar tiga ratus juta rupiah.Itu adalah standard dan kriteria untuk usaha mikro.
2.Usaha Menengah:
-Memiliki harta diatas lima puluh juta rupiah sampai lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-Mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari tiga ratus juta rupiah sampai dengan dua milyar lima ratus juta rupiah.Itu adalah standar dan kriteria usaha menengah.
Untuk melakukan pengurusan merek Usaha Kecil Menengah dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan oleh konsultan HKI yang terdaftar.
Pengecekan merek terhadap Usaha Kecil Menengah baik usaha menengah maupun mikro,sistematika nya tidak berbeda dengan pengecekan merek non UMK.Walaupun memiliki jauh perbedaan tetapi untuk biaya pengecekan merek tersebut tidak memandang Usaha Kecil Menengah ataupun tidak dalam artian biaya yang diperlukan untuk pengecekan merek adalah sama.Untuk tarif biaya pengecekan merek tidak akan melakukan pembayaran disaat proses terjadi karena biaya pengecekan merek sudah termasuk dalam biaya pendaftaran merek.
Karena dengan adanya pengecekan merek maka merek yang sudah atau yang akan didaftarkan akan menjadi lebih aman.
Baca juga:Artikel pendaftaran merek online
Diubah oleh Michaelralou 06-02-2020 14:33
0
201
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan