Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JurnalisBatmanAvatar border
TS
JurnalisBatman
100 HARI UNTUK KEBAIKAN PEKERJA

Masa kerja 100 hari Presiden Jokowi, ada yang istimewa untuk pekerja.

Keberpihakan pemerintah Indonesia pada masa depan kesejahteraan pekerja.

Melalui BPJAMSOSTEK: Presiden Jokowi terbukti nyata memperhatikan jaminan sosial pekerja Indonesia.

Dan untuk kinerja di 100 hari Presiden Jokowi ini selayaknya diapresiasi.

Faktanya: pekerja Indonesia (yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK) memperoleh tambahan manfaat jaminan sosial tanpa dikenakan tambahan biaya iuran!

Soal itu adalah cermin perhatian, kasih sayang dari pemerintah.

100 hari masa kerja Presiden Jokowi, membuktikan pekerja adalah unsur penting yang harus diutamakan kesejahteraan jaminan sosialnya.

Keberpihakan dan perhatian pemerintah Indonesia tersebut terwujud melalui tambahan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kemantian (JKM).

Sekali lagi patut diingat: tambahan manfaat pada program JKK dan JKM itu dengan pembayaran iuran tetap (sama seperti sebelumnya).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, BPJAMSOSTEK meningkatkan manfaat program JKK berupa santunan pengganti upah selama tidak mampu bekerja sebesar 100% selama 12 bulan dan selanjutnya 50% hingga sembuh.

Ketika sebelumnya hanya 6 bulan pertama yang berhak mendapatkan 100% upahnya.

Lainnya tambahan manfaat JKK BPJAMSOSTEK yang dapat dirasakan pekerja dari 100 hari pemerintahan Jokowi adalah kenaikan biaya transportasi mengangkut korban kecelakaan kerja dengan rincian: transportasi darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta; angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi maksimal Rp 2 juta; dan angkutan udara kini maksimal Rp 10 juta yang sebelumnya Rp 2,5 juta.

Perhatian lainnya untuk pekerja dalam masa 100 hari kerja Presiden Jokowi adalah hadirnya layanan perawatan medis di rumah (home care) bagi mereka yang tidak mungkin lagi melanjutkan pengobatan di rumah sakit mencapai Rp 20 juta.

Sedangkan untuk program JKM BPJAMSOSTEK, melonjaknya jumlah santunan sebanyak 75% atau sebesar Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta.

Sementara bantuan beasiswa bagi peserta JKK dan JKM BPJAMSOSTEK yang sebelumnya hanya Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini nominalnya meningkat menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Dari semua itu, sangat jelas dan nyata dalam 100 hari kinerja Presiden Jokowi yang memberikan kebaikan bagi pekerja melalui BPJAMSOSTEK.

Pekerja di Tanah Air layak mendapatkan jaminan sosial yang lebih baik lagi. Dan itu dibuktikan dalam 100 hari kinerja Presiden Jokowi.*
0
345
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan