Kaskus

News

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Harus Persetujuan Presiden
Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Harus Persetujuan Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Komisi IX DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari solusi pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kelas III pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang berjumlah lebih dari 19 juta orang.

FGD dilakukan untuk mencari solusi apakah penyesuaian iuran BPJS kelas III PBPU dan BP apakah bisa dilakukan dengan Diskresi Direktur Utama BPJS Kesehatan atau harus persetujuan Presiden.

Di FGD tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan akan melaporkan hasil pendapat dari 3 lembaga Pemerintah yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dengan usulan diskresi kepada Presiden Joko Widodo.


"Kami akan menunggu pendapat tertulis dari tiga lembaga, dan setelah itu sesuai UU Administrasi Pemerintahan yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami, Presiden," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi, saat focus group discussion di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (28/1) malam.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 20 Januari 2020 antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan, diungkapkan bahwa opsi memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU) dan BP kelas III, dikhawatirkan akan melanggar PP 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Di pasal 21, dijelaskan bahwa penggunaan aset dana jaminan sosial limitatif digunakan untuk tiga hal, yakni pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan investasi dalam instrumen invetasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam FGD, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk bisa menyampaikan pendapat tertulis terkait diskresi penyesuuaian iuran kepada BPJS Kesehatan.

"Dalam tempo dua hari pendapat tertulis masing-masing dari pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan BPK bisa kita dapat karena untuk landasan Direksi BPJS Kesehatan melangkah sebelum membuat peraturan," ujar Sufmi.

Sementara itu, Fachmi menjelaskan bahwa setelah dilaporkan, BPJS Kesehatan akan mengambil langkah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Kami diberi waktu oleh DPR RI beberapa hari, namun secara teknis kami harus mendapatkan pendapat tertulis dari 3 lembaga, dan kemudian akan laporkan ke Presiden dan akan melaksanakan sesuai dengan arahan Presiden," tambahnya.

sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ujuan-presiden
extreme78Avatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
3
758
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan