Kaskus

News

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Demo di Jalan Pemuda Semarang, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat Tolak Omnibus Law
 Demo di Jalan Pemuda Semarang, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat Tolak Omnibus Law

SEMARANG TENGAH, AYOSEMARANG.COM -- Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat yang terdiri atas buruh, petani, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pemuda Semarang, Rabu (29/1/2020). Mereka menolak rencana pemerintah yang tengah menyusun draf RUU Cipta Lapangan Kerja dalam konsep Omnibus Law.

Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Karena memakai setengah bagian jalan raya yang merupakan jalan utama dan satu jalur.

Mulyono salah satu koordinator mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja yang tengah disusun akan menjelma menjadi malapetaka yang akan memperburuk kehidupan buruh dan melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta kerusakan ekologis yang dampaknya akan kembali dipikul oleh masyarakat.

AYO BACA : JPO Pasar Bulu Mulai Keropos dan Berlubang, Warga Was-was Menyeberang

"Dalam penyusunen draft RUU Cipta Lapangan Kerja ini, setidaknya terdapat beberapa hal dalam sektor ketengakerjaan yang dinilai potensial merugikan kalangan buruh," ujarnya.

Salah satunya yakni, terkait adanya peluang penerapan upah perjam pada jenis pekerjaan tertentu. Pihaknya mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menjamin ihwal penerapan upah perjam pada jenis pekerjaan tertentu, tidak akan menjadi pemicu merebaknya praktik upah perjam pada jenis pekerjaan lain.

"Sebagaimana halnya yang terjadi dengan ketentuan kontrak dan outsorching dalam UU Ketenagakerjaan yang awalnya hanya dimaksudkan untuk jenis pekerjaan tertentu. Namun praktiknya justru diterapkan pada jenis pekerjaan inti," imbuhnya.

AYO BACA : Buset! Diserang Virus Corona, Apotek di Tiongkok Jual Masker Rp1,6 Juta Per Kotak

Ia menambahkan, ketika ketentuan ini diberlakukan maka cuti haid, melahirkan, dan pasca melahirkan bagi buruh perempuan maupun cuti lainya yang diambil oleh buruh secara umum berpotensi tidak akan memperoleh upah karena dianggap tidak bekerja. Terkait penerapan sistem kerja kontrak dan outsorching yang saat ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan

"Penerapan konsep ini dinilai akan semakin melanggengkan praktik kerja kontrak dan outsorching yang marak terjadi dan selama ini ditolak oleh kaum buruh karena menghilangkan kepastian kerja," katanya.

Sementara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah mewacanakan adanya tunjaungan PHK bagi buruh yang mengalami PHK. Sekilas hal ini seperti melindungi hak buruh yang mengalami PHK.

Namun yang patut dipertanyakan adalah perihal jumlah dan bagaimana pelaksanaun pemberian tunjangan PHK tersebut, mengingat selama ini buruh dengan status pekerja tetap pun, masih harus berjuang susah payah untuk mendapatkan hak- haknya bahkan yang telah diputus oleh pengadilan.

https://www.ayosemarang.com/read/202...ak-omnibus-law

Semarang Jateng. emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
Diubah oleh jkwselalub3n4r 30-01-2020 09:53
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
697
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan