- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi di Kementerian Agama dan Pendidikan
TS
dewaagni
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi di Kementerian Agama dan Pendidikan
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi di Kementerian Agama dan Pendidikan
Amir Faisol
- 26 Januari 2020, 21:55 WIB

PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman Republik Indonesia menemukan tindakan maladministrasi di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lantaran tidak memfasilitasi kelompok keagamaan.
Ombudsman RI menemukan Maladministrasi mengenai tidak diberikan pelayanan pembinaan dan perlindungan kepada Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), yang belum difasilitasi oleh pemerintah dikarenakan permasalahan nomenklatur.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya memberikan perlindungan dan pembinaan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana Permendikbud No 77 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Virus Corona Sudah Sampai di Bandung, Pasien Suspect Jalani Perawatan Intensif di RS Hasan Sadikin
"Sementara kelompok agama yang belum difasilitasi Pemerintah belum mendapatkan perlindungan dan pembinaan," kata Ahmad Suaedy .
Disamping itu, kata dia Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak terdapat unit kerja atau satuan tugas dalam rangka perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI diberikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi.
Baca Juga: Tiongkok di Awal Tahun 2020: Perang Dagang, Ketegangan Natuna, hingga Virus Corona
Fachrul Razi mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mencari solusi dalam pelayanan MAKI.
Ahmad menyebut pemerintah harus menyusun regulasi dan menata kelembagaan pemerintahan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada kelompok agamabukan hanya kepada enam agama yang difasilitasi di Indonesia, tapi juga aliran kepercayaan.
Dalam LAHP ini, Ombudsman RI meminta agar Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Unit Kerja atau Satuan Tugas.
Pembentukan tim ini dalam rangka perlindungan dan pembinaan kepada Kelompok agama yang belum difasilitasi dan masih hidup dalam masyarakat.
Baca Juga: Cara Membuat Polling di Telegram, Fitur Terbaru yang Tak DImiliki Whatsapp
Pemerintah di antaranya Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah agar memfasilitasi dialog antar kelompok agama untuk mencari solusi.
Selain itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk meninjau kembali Permendikbud Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam memaknai agama dan kepercayaan.
Terakhir dalam LAHPnya, Ombudsman RI meminta Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI membuat arah kebijakan perlindungan dan pembinaan dalam pandangan Hak Asasi Manusia kepada kelompok agama yang belum difasilitasi di Indonesia agar mendapatkan perlindungan dan pembinaan oleh Pemerintah.***
https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...dikan?page=2
betul kata ombudsman ri , sudah saatnya agama resmi kita diakui resmi & mendapatkan pelayanan yang semestinya
Amir Faisol
- 26 Januari 2020, 21:55 WIB

MENTERI AGAMA FACHRUL RAZI SAAT MENERIMA LAHP DARI OMBUDSMAN RI. /Ombudsman
PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman Republik Indonesia menemukan tindakan maladministrasi di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lantaran tidak memfasilitasi kelompok keagamaan.
Ombudsman RI menemukan Maladministrasi mengenai tidak diberikan pelayanan pembinaan dan perlindungan kepada Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), yang belum difasilitasi oleh pemerintah dikarenakan permasalahan nomenklatur.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya memberikan perlindungan dan pembinaan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana Permendikbud No 77 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Virus Corona Sudah Sampai di Bandung, Pasien Suspect Jalani Perawatan Intensif di RS Hasan Sadikin
"Sementara kelompok agama yang belum difasilitasi Pemerintah belum mendapatkan perlindungan dan pembinaan," kata Ahmad Suaedy .
Disamping itu, kata dia Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak terdapat unit kerja atau satuan tugas dalam rangka perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI diberikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi.
Baca Juga: Tiongkok di Awal Tahun 2020: Perang Dagang, Ketegangan Natuna, hingga Virus Corona
Fachrul Razi mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mencari solusi dalam pelayanan MAKI.
Ahmad menyebut pemerintah harus menyusun regulasi dan menata kelembagaan pemerintahan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada kelompok agamabukan hanya kepada enam agama yang difasilitasi di Indonesia, tapi juga aliran kepercayaan.
Dalam LAHP ini, Ombudsman RI meminta agar Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Unit Kerja atau Satuan Tugas.
Pembentukan tim ini dalam rangka perlindungan dan pembinaan kepada Kelompok agama yang belum difasilitasi dan masih hidup dalam masyarakat.
Baca Juga: Cara Membuat Polling di Telegram, Fitur Terbaru yang Tak DImiliki Whatsapp
Pemerintah di antaranya Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah agar memfasilitasi dialog antar kelompok agama untuk mencari solusi.
Selain itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk meninjau kembali Permendikbud Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam memaknai agama dan kepercayaan.
Terakhir dalam LAHPnya, Ombudsman RI meminta Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI membuat arah kebijakan perlindungan dan pembinaan dalam pandangan Hak Asasi Manusia kepada kelompok agama yang belum difasilitasi di Indonesia agar mendapatkan perlindungan dan pembinaan oleh Pemerintah.***
https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...dikan?page=2
betul kata ombudsman ri , sudah saatnya agama resmi kita diakui resmi & mendapatkan pelayanan yang semestinya
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
878
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan