- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria Cabuli 7 Bocah, Korban yang Berumur 6-9 Tahun Diimingi Uang Rp 10 Ribu
TS
lickmyballs
Pria Cabuli 7 Bocah, Korban yang Berumur 6-9 Tahun Diimingi Uang Rp 10 Ribu

TRIBUNAMBON.COM - SB, warga Galang, Batam diamankan polisi karena diduga telah mencabuli 7 bocah di bawah umur.
Ironisnya, pelaku merupakan sosok yang telah dikenali warga sekitar termasuk orang tua korban dan tak pernah menunjukkan tanda-tanda aneh dalam keseharian.
Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai nelayan dan sudah dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.
"Yang bersangkutan juga diketahui sudah berkeluarga dan kehidupan rumah tangganya baik-baik saja, tidak ada keributan," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Ulah SB terbongkar setelah seorang bocah yang menjadi korbannya mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya dan menceritakan kepada orang tuanya akhir Desember 2019 lalu.
Orang tua makin yakin ada yang tak beres ketika orang tua bocah yang berisinial S mendapatkan cerita serupa berupa keluhan dari korban lain.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020) mengatakan, pada 17 Januari 2020 orang tua korban melaporkan apa yang dialami dan dirasakan oleh anak-anaknya.
Hary mengatakan, setelah itu tim dari Dirkrimum Polda Kepri Subdit IV bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah pulau di kawasan Kecamatan Galang, Batam.
Untuk mengelabuhi calon korbannya, pelaku mengimingi-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000.
Hari mengungkap, saat ini sudah 7 bocah perempuan yang telah menjadi korban, di mana para korban berumur kisaran 6 sampai 9 tahun.
SB tidak hanya menjalankan aksi bejatnya di satu tempat saja.
Tetapi di beberapa tempat dari hutan tempat mencari kayu api hingga rumah si pelaku.
Polda Kepri mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah kasur dan beberapa pakaian pelaku dalam melaksanakan aksinya dan pakaian korban.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan anaknya," ujar Harry.
Harry juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPAD Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami juga akan menurunkan tim trauma healing untuk meminimalisir trauma para korban," katanya.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan, kejahatan yang dilakukan SB tersebut merupakan kejahatan sangat serius.
"Ini merupakan satu hal yang sangat memprihatinkan dan bisa terjadi di mana saja," ujar Arie dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).
https://ambon.tribunnews.com/amp/202...10-ribu?page=3
Pedofil biadab :fuck
Bocah 9 taun di embat
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
655
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan