Kaskus

News

Jakban805Avatar border
TS
Jakban805
KPK: Wantimpres dan 20 Stafsus Presiden-Wapres Belum Setor LHKPN
KPK: Wantimpres dan 20 Stafsus Presiden-Wapres Belum Setor LHKPN


Jakarta - KPK mengatakan seluruh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Watimpres merupakan penyelenggara negara yang wajib LHKPN.

"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Baca juga:
KPK: Kepatuhan LHKPN Nasional Masih 12%, Pemkab-DPRD Boyolali Paling Patuh

Selain Watimpres, KPK menyebut tingkat kepatuhan LHPKN pata staf khusus presiden dan wakil presiden juga masih rendah. Ipi mengatakan para stafsus presiden dan wakil presiden itu diberi waktu paling lambat hingga tanggal 20 Februari 2020.


"Sementara, untuk Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat 1 orang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ucap Ipi.

Sementara itu, Ipi mengatakan KPK sebanyak 13 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang masuk kategori pelaporan khusus sudah menyetorkan LHKPN. Pelaporan khusus merupakan jenis laporan LHKPN untuk pejabat negara yang baru pertama menjabat.

"Sedangkan dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang (43%) telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57% merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," ucapnya.


Baca juga:
Dear Para Menteri, KPK Ingatkan untuk Setor LHKPN Segera!

Selain itu, Ipi mengatakan kepatuhan LHKPN para anggota DPR dan MPR juga masih rendah. Ipi menghimbau kepada penyelengara negara segera menunaikan kewajibannya terkait LHKPN tersebut.

"Sementara di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34% sudah lapor pada 2019. Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 2 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib lapor sebanyak 90 orang atau 66% sudah lapor," tuturnya.


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-48...-setor-lhkpn/2


Mungkin krn terlaluk sibuk bekerja untuk negara jadi blm sempet bikin laporan yaa..
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
393
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan