Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak


Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak

SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang, berinisial MSAT tetap berlanjut.

"Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara untuk melanjutan penanganannya, maka disimpulkan proses penyidikannya tetap dilanjutkan dengan status yang sama yaitu saudara MSAT sebagai tersangka," kata Pitra kepada Suara.com, Selasa (21/1/2020).

Dalam gelar perkara, lanjut Pitra, korban MN merasa diancam tersangka jika tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup sehingga korban merasa takut.

"Bahkan ketika tersangka melakukan pencabulan, korban dibujuk rayu akan dijadikan istri, sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli," katanya.

Langkah selanjutnya, penyidik Renakta akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tindakan kepolisian lainnya guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang, di antaranya penyidik tetap akan memeriksa tersangka MSAT.

"Karenanya diimbau kepada saudara MSAT untuk segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk diminta keterangan sekaligus diberi kesempatan yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi data atau memberi penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari pihak korban MN paling lama satu minggu ke depan. Dan dari hasil pemeriksaannya nanti penyidik akan menganilisa secara yuridis," bebernya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan MSAT, pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menahanan MSAT.

"Iya (sudah tersangka). Saat ini tunggu perkembangan gelar perkara penyidik Ditreskrimum. Belum ditahan," katanya.

Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan pengasuh ponpes ini ditangani Polda Jatim setelah dilimpahkan Satreskrim Polres Jombang. Laporan dengan korban berinisial MN bernomor: LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tertanggal 29 Oktober 2019.

Truno menjelaskan, banyak hal yang melatarbelakangi langkah Polda Jatim memutuskan untuk menangani kasus tersebut.

"Yang diukur berdasar lapis kemampuan kerja, baik secara teknis maupun karena aspek sosial. Hal ini sesuai dengan Organisasi Tata Kerja (OTK) kepolisian," jelasnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, inisial MSAT tertulis Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.

Lembaran surat tersebut sendiri sudah tersebar pada media sosial Twitter. Dari informasi yang dihimpun, Subchi merupakan salah satu putra KH Mochamad Muchtar Muthi, pimpinan pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso.

__________

Menunggu laskar teriak kriminalisasi ulamaemoticon-Belgia
RasunaAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.2K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan