- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dalam Sidang Vonis Romi, Eks Menag Lukman Hakim Terbukti Terima Rp70 Juta


TS
my.agathis
Dalam Sidang Vonis Romi, Eks Menag Lukman Hakim Terbukti Terima Rp70 Juta
HOME
NEWS
NASIONAL
Dalam Sidang Vonis Romi, Eks Menag Lukman Hakim Terbukti Terima Rp70 Juta
Puteranegara Batubara, Jurnalis · Senin 20 Januari 2020 19:01 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan eks Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang Rp70 juta dari mantan Kepala Kanwil Kemeterian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Hal tersebut dibacakan Hakim dalam amar putusan Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Rommahurmuziy alias Romi dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui ajudan Lukman Hakim Saifuddin, Heri Purwanto,” kata anggota Majelis Hakim Ponto.
Dalam putusan, uang tersebut disebut terkait dengan proses seleksi Haris Hasanuddin, padahal Haris tidak masuk tiga besar calon kepala Kanwil Kemenag Jatim dalam proses seleksi.
Pada perkara ini, Romi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.

Romi dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Romi telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementrian Agama.
Uang itu diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(qlh)
Spoiler for spoiler:




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
597
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan