Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indianazanAvatar border
TS
indianazan
ATURAN PENDAPAT AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kelengahan prosedur Pengadaan barang/Jasa seringkali menjadi ancaman pejabat atau kepala daerah karena sering kali harus berurusan dengan penegak hukum, bahkan menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini tidak aneh karena sektor Pengadaan Barang/Jasa ini merupakan tergolong rentan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan berita yang diambil dari situs https://news.detik.com/, menurut Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kasus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa pemerintah menduduki posisi kedua dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Berdasarkan hasil kajian KPK terhadap upaya pencegahan korupsi pada pengadaan barang/ jasa pemerintah, ditemukan data bahwa korupsi Pengadaan Barang/Jasa paling banyak terjadi pada 5 (lima) tahapan atau proses, yaitu : (1) tahap perencanaan anggaran; (2) tahap perencanaan – persiapan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah;(3) tahap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah; (4) tahap serah terima dan pembayaran; (5) tahap pengawasan dan pertanggung jawaban. Misalnya pada saat penyusunan dokumen kerangka acuan kerja pada tahap perencanaan dimana oknum pengadaan dapat memainkan spesifikasi teknis atas barang/jasa yang ingin diselenggarakan dengan cara menaikan spesifikasi teknis sehingga anggaran menjadi membengkak.
Karena terdapatnya celah – celah korupsi di dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, maka urgensi kehadiran advokat yang mempunyai keahlian di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pemangku kepentingan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah ini sudah tidak terelakan lagi. Adanya pendampingan dari advokat Pengadaan Barang/Jasa ini diharapkan dapat mereduksi potensi – potensi yang menyebabkan kekeliruan proses Pengadaan Brang/Jasa pemerintah sehingga permasalahan hukum di kemudian hari dapat dihindari. Menyusun Harga Perkiraan Sendiri membutuhkan keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda denga harga distributor apalagi harga pasar. Yang sering terjadi, kesengajaan atau karena ketidaktahuan, Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan perhitungan Harga Perkiraan Sendiri kepada penyediaan barang/jasa atau malah kepada makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Akibtanya pada saar pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Adanya advokat Pengadaan Barang/Jasa diharapkan dapat mencegah hal tersebut.



Spoiler for Baca Selengkapnya ::

tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
1.9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan