- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pasutri Raja dan Permaisuri Kerajaan Agung Sejagat Diamankan


TS
arbib
Pasutri Raja dan Permaisuri Kerajaan Agung Sejagat Diamankan
Quote:
Sensasi gila dari Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), yang mengklaim bahwa mereka merupakan raja dan ratu sejagad raya, tersandung masalah hukum.
Pihak kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Jawa tengah, menerjunkan tim khusus untuk meringkus mereka. Beberapa informasi dari berita berikut ini, cukup menggelikan untuk kita simak.
1. Kerajaan Agung Sejagat
Kedua pasutri ini, dalam beberapa waktu yang lalu, menggemparkan banyak masyarakat. Mereka mengikrarkan diri sebagai raja dan permaisuri, untuk memimpin Keraton Agung Sejagat. Keraton mereka berada di rumah tinggal atau kediaman mereka sendiri.
2. Penerus kerajaan Majapahit yang legendaris
Warga desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, sejak kemunculan kelompok kerajaan Agung sejagat, mengaku resah. Kelompok kerajaan ini, mengklaim mereka merupakan kerajaan yang muncul sebagai penerus kerajaan Majapahit.
Kelompok yang menamakan dirinya sebagai kerajaan Agung sejagat, sebelumnya mengadakan acara kirab budaya. Kirab budaya tersebut sempat diabadikan dalam beberapa foto dan viral di sosial media.
3. Klaim sebagai induk Kingdom State Tribune Koloni
Kelompok ini mengklaim bahwa kerajaan mereka merupakan induk dari koloni semua kerajaan di dunia. Klaim yang fantastis ini, tentu meresahkan banyak masyarakat. Masyarakat yang khawatir akan terpengaruh oleh kegilaan mereka, sebagian telah melaporkan ke pihak berwajib.
Pihak berwajib kemudian turun tangan, apalagi kabar tersebut sudah beredar viral di sosial media. Masyarakat tentu saja khawatir, sebab bisa saja kelompok ini nanti, akan melakukan aksi serupa kanjeng Dimas, yang beberapa tahun lalu dibongkar modus modusnya.
4. Surat menyurat cetak sendiri
Dalam upaya penertiban yang dilakukan pihak berwajib, polisi menyita berbagai surat menyurat menyangkut kelengkapan administrasi kerajaan Agung sejagat. Barang bukti surat surat hasil cetakan mereka sendiri tersebut, kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
5. Ancaman hukuman bagi raja dan permaisuri
TS dan FA, kini diamankan. Pasutri ini terancam pasal 378 KUHP. Pasal penipuan, karena tindak tanduk mereka, diduga kuat sebagai tindakan pembohongan publik.
Selain itu, kedua orang pasutri ini melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946. Undang undang tersebut mengatur tentang larangan dan hukuman bagi penyebaran berita bohong yang bisa keresahan masal di kalangan masyarakat.
Selain itu, pihak berwajib kini juga mendalami dugaan perbuatan makar, yang mungkin bisa saja ditimpakan kepada pasutri tersebut. Apabila cukup bukti, maka pasutri yang heboh kali ini, bisa kena hukuman dari tuntutan pasal berlapis lapis.
Demikianlah sekilas info yang viral kali ini ts sampaikan secara singkat. Jaman makin edan siapa yang gak edan tidak kebagian. Mungkin falsafah inilah yang dipegang oleh pasutri ini. Kalo ane sih ogah, ikutan edan seperti begituan. Bagaimana dengan, para pembaca sekalian..

Pihak kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Jawa tengah, menerjunkan tim khusus untuk meringkus mereka. Beberapa informasi dari berita berikut ini, cukup menggelikan untuk kita simak.

1. Kerajaan Agung Sejagat
Kedua pasutri ini, dalam beberapa waktu yang lalu, menggemparkan banyak masyarakat. Mereka mengikrarkan diri sebagai raja dan permaisuri, untuk memimpin Keraton Agung Sejagat. Keraton mereka berada di rumah tinggal atau kediaman mereka sendiri.
2. Penerus kerajaan Majapahit yang legendaris
Warga desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, sejak kemunculan kelompok kerajaan Agung sejagat, mengaku resah. Kelompok kerajaan ini, mengklaim mereka merupakan kerajaan yang muncul sebagai penerus kerajaan Majapahit.
Kelompok yang menamakan dirinya sebagai kerajaan Agung sejagat, sebelumnya mengadakan acara kirab budaya. Kirab budaya tersebut sempat diabadikan dalam beberapa foto dan viral di sosial media.
3. Klaim sebagai induk Kingdom State Tribune Koloni
Kelompok ini mengklaim bahwa kerajaan mereka merupakan induk dari koloni semua kerajaan di dunia. Klaim yang fantastis ini, tentu meresahkan banyak masyarakat. Masyarakat yang khawatir akan terpengaruh oleh kegilaan mereka, sebagian telah melaporkan ke pihak berwajib.
Pihak berwajib kemudian turun tangan, apalagi kabar tersebut sudah beredar viral di sosial media. Masyarakat tentu saja khawatir, sebab bisa saja kelompok ini nanti, akan melakukan aksi serupa kanjeng Dimas, yang beberapa tahun lalu dibongkar modus modusnya.
4. Surat menyurat cetak sendiri
Dalam upaya penertiban yang dilakukan pihak berwajib, polisi menyita berbagai surat menyurat menyangkut kelengkapan administrasi kerajaan Agung sejagat. Barang bukti surat surat hasil cetakan mereka sendiri tersebut, kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
5. Ancaman hukuman bagi raja dan permaisuri
TS dan FA, kini diamankan. Pasutri ini terancam pasal 378 KUHP. Pasal penipuan, karena tindak tanduk mereka, diduga kuat sebagai tindakan pembohongan publik.
Selain itu, kedua orang pasutri ini melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946. Undang undang tersebut mengatur tentang larangan dan hukuman bagi penyebaran berita bohong yang bisa keresahan masal di kalangan masyarakat.
Selain itu, pihak berwajib kini juga mendalami dugaan perbuatan makar, yang mungkin bisa saja ditimpakan kepada pasutri tersebut. Apabila cukup bukti, maka pasutri yang heboh kali ini, bisa kena hukuman dari tuntutan pasal berlapis lapis.
Demikianlah sekilas info yang viral kali ini ts sampaikan secara singkat. Jaman makin edan siapa yang gak edan tidak kebagian. Mungkin falsafah inilah yang dipegang oleh pasutri ini. Kalo ane sih ogah, ikutan edan seperti begituan. Bagaimana dengan, para pembaca sekalian..
Apakah mau ikutan edan juga ?






tien212700 dan 38 lainnya memberi reputasi
39
44.1K
Kutip
203
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan