- Beranda
- Komunitas
- News
- Sains & Teknologi
Punya Mobil Tanpa Garasi, Denda Rp2 Juta?


TS
anggita2208
Punya Mobil Tanpa Garasi, Denda Rp2 Juta?
Kepo gak sih, kok bisa di denda segitu banyaknya???


Ternyata, warga Depok telah memiliki kebiasaan parkir sembarangan di sekitar rumah. Hal itu pasti menyulitkan si pemilik mobil. Maka, mungkin supaya tertib, warga Depok diberi ancaman denda sebesar dua juta rupiah jika orang tersebut mempunyai mobil tapi tidak ada garasinya. Kebiasaan itu memang sangat buruk, mobil diparkirkan di fasilitas umum seperti jalan di depan rumah. Oleh sebab itu mengapa banyak orang yang melintasi jalan tersebut merasa sangat terganggu. Bisa saja terjadi macat akibat mobil yang diparkirkan dengan sembarangan. Bisa saja memang ada yang dari satu arah tidak bisa melihat jalan yang di depannya, apakah ada alat transportasi lain atau tidak. Terkadang hal ini menyebabkan antar alat transportasi hampir saja bertabrakan. Inilah yang mungkin menjadi salah satu resahan warga sekitar jika ada mobil yang diparkirkan di fasilitas umum, terutama jalan umum.

Memang, untuk mengadakan garasi di rumah tidak semudah dengan membeli mobil atau membeli barang lainnya. Dalam artian, untuk mengadakan atau menyisakan tanah atau ruang untuk dijadikan garasi tidak bisa ditukar dengan uang begitu saja. Nah, perlu diketahui saja bahwa kemungkinan besar satu rumah tidak hanya memiliki satu mobil saja. Satu rumah dengan jumlah mobil yang lebih dari satu juga merupakan salah satu penyebab mengapa mobil-mobil masih diparkirkan secara liar. Hal ini juga memancing terjadinya isu sosial yang berkaitan dengan tetangga. Kejadian ini sudah biasa terjadi di pemukiman kota-kota besar seperti Kota Jakarta dan Depok.


Namun, Kota Jakarta saat ini sudah memberlakukan peraturan mengenai pemilik mobil wajib punya garasi sejak 2014 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Bagaimana dengan Depok? Untuk Depok, juga akan memberlakukan peraturan yang diwajibkan untuk si pemiliki mobil memiliki garasi. Jika melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi dua juta rupah. Mengenai peraturan ini, sudah masuk dalam revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Revisi Perda Nomor 22 Ttahun 2012 telah disetujui pada sidang paripurna pada 8 Januari dan akan diimplementasikan pada 8 Januari 2022. Itu adalah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok yang bernama Dadang Wihana. Hal ini telah menjadi harapan Dadang supaya bisa menertibkan masyarakat yang masih saja parker secara liar.
Lalu, jika aku punya mobil tapi gak punya garasi gimana ya? Tenang… masih ada solusi untuk mengatasi masalah ini supaya pikiran dan hati juga tenang hehehe. Dilansir dari CNNIndonesia.com.



Sewa Lahan Parkir
Sebaiknya sebelum meyakinkan niat untuk membeli mobil, calon pemilik mobil harus sudah memikirkan bakal dimana mobil yang akan dibeli diparkirkan. Atau dengan menyewa lahan parkir? Namun, dengan menyewa lahan parkir otomatis pengeluaran juga bertambah dong. Perlu disadari, hal ini adalah konsekuensi yang harus diterima jika memang tidak memiliki garasi. Tetapi, dengan menyewa lahan parkir, pemiliki mobil juga bisa memanfaatkan lahan parkir untuk umum. Nah, saat-saat ini sudah banyak orang-orang yang menyewakan lahan parkir. Hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai kenyamanan dan keamanannya.
Area Publik Tidak Terpakai
Selain itu, tempat yang bisa dijadikan sebagai lahan parkir adalah area publik yang tidak terpakai, lapangan, lahan kosong, dan sebagainya. Tetapi, jika ingin menggunakan tempat-tempat tersebut harus dibicarakan dulu dengan kepala RT atau RW dan warga sekitar. Supaya tidak akan jadi masalah. Solusi ini juga perlu diperhatikan, apakah tempat itu digunakan untuk aktivitas warga atau tidak. Atau bisa parkir dengan kurun waktu tertentu karena akan digunakan oleh warga untuk beraktivitas.
Lahan Perkantoran
Jika rumah berada di dekat perkantoran bisa dimanfaatkan untuk parkir diluar jam kantor. Lahan parkir yang ada di perkantoran pasti sangat luas. Nah… cara ini hanya cocok dilakukan oleh orang-orang yang memiliki aktivitas rutin setiap hari karena lahan perkantoran pasti akan digunakan oleh para pekerja kantor.
Renovasi Rumah
Solusi yang terakhir adalah dengan merenovasi rumah. Pastinya renovasi rumah dan membangun garasi tidak sedikit biayanya. Namun, garasi yang ada di rumah sendiri adalah lokasi yang paling aman untuk memarkirkan mobil. Mengapa? Karena lebih aman dari percobaan pencurian. Selain itu juga lebih hemat dan mobil lebih awet karena tidak terkena sengatan sinar matahari dan hujan.
Semoga solusinya bisa membantu ya guys...
Selamat mencoba...




Sumber Foto : SATRIA NUGRAHA/RADAR SURBAYA
Ternyata, warga Depok telah memiliki kebiasaan parkir sembarangan di sekitar rumah. Hal itu pasti menyulitkan si pemilik mobil. Maka, mungkin supaya tertib, warga Depok diberi ancaman denda sebesar dua juta rupiah jika orang tersebut mempunyai mobil tapi tidak ada garasinya. Kebiasaan itu memang sangat buruk, mobil diparkirkan di fasilitas umum seperti jalan di depan rumah. Oleh sebab itu mengapa banyak orang yang melintasi jalan tersebut merasa sangat terganggu. Bisa saja terjadi macat akibat mobil yang diparkirkan dengan sembarangan. Bisa saja memang ada yang dari satu arah tidak bisa melihat jalan yang di depannya, apakah ada alat transportasi lain atau tidak. Terkadang hal ini menyebabkan antar alat transportasi hampir saja bertabrakan. Inilah yang mungkin menjadi salah satu resahan warga sekitar jika ada mobil yang diparkirkan di fasilitas umum, terutama jalan umum.

Memang, untuk mengadakan garasi di rumah tidak semudah dengan membeli mobil atau membeli barang lainnya. Dalam artian, untuk mengadakan atau menyisakan tanah atau ruang untuk dijadikan garasi tidak bisa ditukar dengan uang begitu saja. Nah, perlu diketahui saja bahwa kemungkinan besar satu rumah tidak hanya memiliki satu mobil saja. Satu rumah dengan jumlah mobil yang lebih dari satu juga merupakan salah satu penyebab mengapa mobil-mobil masih diparkirkan secara liar. Hal ini juga memancing terjadinya isu sosial yang berkaitan dengan tetangga. Kejadian ini sudah biasa terjadi di pemukiman kota-kota besar seperti Kota Jakarta dan Depok.


Namun, Kota Jakarta saat ini sudah memberlakukan peraturan mengenai pemilik mobil wajib punya garasi sejak 2014 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Bagaimana dengan Depok? Untuk Depok, juga akan memberlakukan peraturan yang diwajibkan untuk si pemiliki mobil memiliki garasi. Jika melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi dua juta rupah. Mengenai peraturan ini, sudah masuk dalam revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Revisi Perda Nomor 22 Ttahun 2012 telah disetujui pada sidang paripurna pada 8 Januari dan akan diimplementasikan pada 8 Januari 2022. Itu adalah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok yang bernama Dadang Wihana. Hal ini telah menjadi harapan Dadang supaya bisa menertibkan masyarakat yang masih saja parker secara liar.
Lalu, jika aku punya mobil tapi gak punya garasi gimana ya? Tenang… masih ada solusi untuk mengatasi masalah ini supaya pikiran dan hati juga tenang hehehe. Dilansir dari CNNIndonesia.com.



Sewa Lahan Parkir
Sebaiknya sebelum meyakinkan niat untuk membeli mobil, calon pemilik mobil harus sudah memikirkan bakal dimana mobil yang akan dibeli diparkirkan. Atau dengan menyewa lahan parkir? Namun, dengan menyewa lahan parkir otomatis pengeluaran juga bertambah dong. Perlu disadari, hal ini adalah konsekuensi yang harus diterima jika memang tidak memiliki garasi. Tetapi, dengan menyewa lahan parkir, pemiliki mobil juga bisa memanfaatkan lahan parkir untuk umum. Nah, saat-saat ini sudah banyak orang-orang yang menyewakan lahan parkir. Hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai kenyamanan dan keamanannya.
Area Publik Tidak Terpakai
Selain itu, tempat yang bisa dijadikan sebagai lahan parkir adalah area publik yang tidak terpakai, lapangan, lahan kosong, dan sebagainya. Tetapi, jika ingin menggunakan tempat-tempat tersebut harus dibicarakan dulu dengan kepala RT atau RW dan warga sekitar. Supaya tidak akan jadi masalah. Solusi ini juga perlu diperhatikan, apakah tempat itu digunakan untuk aktivitas warga atau tidak. Atau bisa parkir dengan kurun waktu tertentu karena akan digunakan oleh warga untuk beraktivitas.
Lahan Perkantoran
Jika rumah berada di dekat perkantoran bisa dimanfaatkan untuk parkir diluar jam kantor. Lahan parkir yang ada di perkantoran pasti sangat luas. Nah… cara ini hanya cocok dilakukan oleh orang-orang yang memiliki aktivitas rutin setiap hari karena lahan perkantoran pasti akan digunakan oleh para pekerja kantor.
Renovasi Rumah
Solusi yang terakhir adalah dengan merenovasi rumah. Pastinya renovasi rumah dan membangun garasi tidak sedikit biayanya. Namun, garasi yang ada di rumah sendiri adalah lokasi yang paling aman untuk memarkirkan mobil. Mengapa? Karena lebih aman dari percobaan pencurian. Selain itu juga lebih hemat dan mobil lebih awet karena tidak terkena sengatan sinar matahari dan hujan.
Semoga solusinya bisa membantu ya guys...
Selamat mencoba...


Diubah oleh anggita2208 14-01-2020 13:12


jagogkritikal memberi reputasi
1
485
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan