Kaskus

News

jonfaisalAvatar border
TS
jonfaisal
Eks Pimpinan KPK: Penggeledahan Ditunda, Barang Bukti Bisa Hilang
HOME
 
NASIONAL
 

Eks Pimpinan KPK: Penggeledahan Ditunda, Barang Bukti Bisa Hilang
Reporter: 
M Rosseno Aji

Editor: 
Amirullah

Senin, 13 Januari 2020 13:25 WIB



Eks Pimpinan KPK: Penggeledahan Ditunda, Barang Bukti Bisa Hilang
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menjawab pertanyaan media setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. Sebelumnya, Abraham juga pernah bertemu dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.COJakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan penyidik hanya punya waktu beberapa jam untuk menggeledah suatu tempat setelah operasi tangkap tangan. Gerak cepat perlu dilakukan agar barang bukti tidak hilang.
"Beberapa jam setelah OTT harus segera dilakukan paling tidak satu hari setelah OTT," kata Samad saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020.
Menurut Samad, bila penggeledahan ditunda bisa jadi semua barang bukti akan hilang. "Kalau penggeledahanya ditunda, bisa jadi barang buktinya semuanya sudah raib atau hilang," kata dia.
Bekas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan semua tempat yang dicurigai terdapat barang bukti harus segera disegel dengan garis KPK. Penyegelan harus segera dilakukan agar tidak ada barang bukti yang keluar dari tempat itu.

Menurut Syarif, penyidik seharusnya menggeledah tempat itu setelah OTT. Jika tidak cukup anggota, kata dia, Deputi Penindakan atau Direktur Penyidikan bisa memerintahkan Satuan Tugas lainnya untuk membantu.
"Dirdik atau Deputi bisa memerintahkan Satgas lain untuk memberikan bantuan pada Satgas yang melakukan OTT," kata dia.
Belakangan, kinerja KPK dalam penggeledahan terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi sorotan. Tim penindakan gagal menyegel ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP pada Rabu, 8 Januari 2020.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan tim penindakan memiliki surat tugas yang lengkap, namun dihalangi satuan pengamanan kantor PDIP karena belum mendapatkan izin dari atasannya.
Selain itu, adanya Dewan Pengawas KPK ditengarai juga menjadi penyebab lambannya penggeledahan itu. Berdasarkan UU KPK hasil revisi, penggeledahan harus dilakukan atas izin Dewan Pengawas.


Sumur
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
525
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan