- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Niat Mesum Dengan Kenalan Online, Pria Muda Malah Dibakar Dan Dirampok


TS
PNews.id
Niat Mesum Dengan Kenalan Online, Pria Muda Malah Dibakar Dan Dirampok

KARAWANG – Jajaran Satreskrim Polres Karawang menangkap dua tersangka pelaku pembakaran terhadap seorang pria bernama Luki Ludiana (26). Sebelumnya dua tersangka membakar Luki setelah disiram bensin.
Korban diketahui mengalami luka bakar hingga 40 persen di sekujur tubuhnnya. Saat ini korban masih terbaring lemah di RS Karya Husada Cikampek.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro SIK dalam jumpa persnya di Halaman Mapolres Karawang, Senin (13/1), kejadian nahas yang menimpa Luki terjadi di salah satu Hotel di daerah Cikampek.
“Saat itu korban yang janji bertemu untuk berkencan dengan seorang wanita di Hotel Pondok Ratu Jomin Barat Cikampek. Niatan kencan ini berujung dengan penyiraman bensin dan pembakaran serta pelakupun kabur dengan membawa sejumlah barang milik korban,” ujar Bimantoro.
Kata Bimantoro, awalnya korban berkenalan dengan pelaku perempuan NA (26) melalui media sosial instagram dan saling menukar nomer handphone. Selanjutnya janjian hingga berlanjut melalui WA.
“Korban dan pelaku janjian untuk bertemu di salah satu hotel yang berada di Jomin Barat Cikampek. Saat pelaku dan korban sudah berada didalam kamar, dua pelaku pria berinisial MR alias R (25) dan MH alias D (24) datang dan mengaku sebagai suami dari tersangka perempuan,” ungkapnya.
“Lalu dengan bersama-sama para tersangka melakukan intimidasi terhadap korban dengan memukuli wajah dan tubuhnya. Disaat bersamaan para tersangka menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkan ke tubuh korban dengan terus memaksa meminta nomor PIN ATM korban,” katanya.
Setelah memukul dan menyiram Korban, para pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang barang milik korban. Setelah kejadian korban yang mengalami luka bakar ditemukan pegawai hotel yang langsung melaporkan ke Polsek Cikampek serta bergegas mengevakuasi korban ke rumah sakit Karya Husada Cikampek,
“Ini adalah kejadian kasus yang ke lima kalinya yang dilakukan oleh gerombolan pelaku dengan modus yang sama. Para pelaku dijerat dengam pasal berlapis 170 ayat 2 KUHP dan pasal 365,” tandasnya. (Uya)
Sumber : PNews.id






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan