- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Suap Imam Nahrawi


TS
jonfaisal
KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Suap Imam Nahrawi
Home
News
Peristiwa
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/avatars/1164/original/090050300_1522315375-alung.JPG)
Fachrur Rozie
13 Jan 2020, 10:47 WIB
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/766352/original/060902900_1415960128-z5.jpg)
Sekretaris Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid saat konferensi pers mengenai pernyataan sikap Fraksi PKB atas kisruh DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. Politikus PKB itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat dugaan tindak pidana gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3000765/original/079473500_1576742279-20191219-Mantan-Menpora-Imam-Nahrawi-Kembali-Diperiksa-KPK-DWI-4.jpg)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
5 Orang Terjaring OTT
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2552366/original/077455700_1545266262-20181219-Tumpukan-Uang-Hasil-OTT-KPK-Terhadap-Pejabat-Kemenpora-DWI-4.jpg)
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
sumur
News
Peristiwa
KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Suap Imam Nahrawi
Fachrur Rozie
13 Jan 2020, 10:47 WIB
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/766352/original/060902900_1415960128-z5.jpg)
Sekretaris Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid saat konferensi pers mengenai pernyataan sikap Fraksi PKB atas kisruh DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. Politikus PKB itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat dugaan tindak pidana gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3000765/original/079473500_1576742279-20191219-Mantan-Menpora-Imam-Nahrawi-Kembali-Diperiksa-KPK-DWI-4.jpg)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
5 Orang Terjaring OTT
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2552366/original/077455700_1545266262-20181219-Tumpukan-Uang-Hasil-OTT-KPK-Terhadap-Pejabat-Kemenpora-DWI-4.jpg)
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
sumur
Diubah oleh jonfaisal 13-01-2020 12:25






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
330
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan