- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pencuri Motor di Bekasi Gunakan Modus Hipnotis, Polisi Temukan Barang Bukti Jimat


TS
kabar.kabur
Pencuri Motor di Bekasi Gunakan Modus Hipnotis, Polisi Temukan Barang Bukti Jimat

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Barang bukti diduga jimat milik tersangka pencuri sepeda motor modus hipnotis, Sabtu, (11/1/2020).
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Aksi pencurian sepeda motor di Kawasan Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi terjadi menggunakan modus hipnotis .
Polsek Medan Satria meringkus dua orang tersangka bernama Suhartono (40) dan Aris Nasution (63), masing merupakan warga Cileungsi Kabupaten Bogor dan warga Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, mengatakan, kedua tersangka diringkus disebuah rumah kontrakan di daerah Bintara Jaya, Bekasi Barat, pada, Kamis, (9/1/2020).
"Dari hasil penangkapan tersangka kami menemukan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial M dan sejumlah benda diduga jimat milik tersangka," kata Agus di Mapolsek, Sabtu, (11/1/2020).
Diantara barang bukti tersebut, terdapat sekumpulan benda diduga jimat milik tersangka.
Benda diduga jimat itu terdiri dari, tiga lembar mata uang asing, satu lembar mata uang pecahan 100 perak lama.
Satu buah keris kecil berbahan kuningan, satu buah tasbih, baju koko, kopiah, dan dua lembar kertas berisi tulisan arab dengan satu diantaranya terdapat kaligrafi menyerupai hewan macan.
"Benda-benda ini masih kita dalami dari mana dia mendapatkannya serta kegunaannya," ungkap Agus Rohmat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak 10 kali di beberapa wilayah seperti Bekasi Barat, Medan Satria dan Jakarta Timur.
"Mereka kerja sama, perannya satu orang sebagai dukun (orang pintar), satu lagi pura-pura sebagai orang yang minta bantuan ke korban," paparnya.
Adapun aksi pencuri an terjadi pada, Jumat, (28/12/2019), silam di Ruko Regency Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi.
"Korban berinisial M, ketika itu sedang memancing di sekitar rawa dekat Transera Harapan Indah," kata Agus, (11/1/2020).
Ketika korban sedang asik memancing, tiba-tiba dihampiri seorang pelaku bernama Suhartono alias S (40).
"Pelaku S langsung menganjak ngobrol dan meminta tolong diantarkan bertemu dengan orang pintar," ungkap Agus.
Dalam perjalanan, pelaku Suhartono menceritakan bahwa anak bosnya sedang sakit akibat diguna-guna seorang mantan karyawan yang sakit hati dipecat.
Korban ketika itu tidak banyak menolak, dia secara sukarela mau mengantar ke lokasi tersangka lain bernama Aris Nasution alias AN (63) yang berperan sebagai orang pintar.
"Pelaku AN ini sudah menunggu di belakang masjid yang ada di daerah Tanah Apit, di sana korban dan tersangka S diminta mencarikan bunga mawar," jelasnya.
Keduanya lalu mencari lokasi bunga keberadaan bungan mawar hingga ketemu di sekitar Ruko Regency Harapan Indah. Sebelumnya, pelaku Aris memerintah untuk memetik dua tangkai bunga mawar.
Satu tangkai diinjak oleh orang yang lebih muda dalam hal ini korban, lalu satu tangkainya di serahkan ke tersangka Aris yang masih menunggu di dekat masjid dekat kampung Tanah Apit.
"Korban selama diajak mencari bungan mawar selalu nurut, bahkan ketika diminta untuk menginjak bunga mawar dia tidak menolak," papar Agus.
Ketika sedang diinjak, bunga mawar itu tidak boleh dilepas sampai tersangka Aris menerima satu tangkai bunga mawar lain yang dibawa oleh tersangka Suhartono.
"Tersangka Suhartono lalu meminjam sepeda motor korban, selagi korban diperintahkan menginjak bunga mawar dan tidak boleh dilepas," ujarnya.
Tanpa pikir panjang, Suhartono yang sudah menerima kunci kontak sepeda motor korban lalu pergi menjemput tersangka Aris Nasution dan kabur menghilangkan jejak.
"Selama menginjak bunga mawar itu korban tidak sadar, dia baru benar-benar sadar setelah 30 menit kemudian dan langsung kebingungan," ungkap Agus.
Dalam kebingungan itu, korban lalu berusaha mendatangi lokasi tempat bertemu tersangka orang pintar yang berada di dekat masjid daerah kampung Tanah Apit.
"Di TKP tempat bertemu orang pintar itu korban tidak menemui siapa-siapa karena pelaku sudah kabur," jelasnya.
Sadar menjadi korban penipuan hingga sepeda motor Honda Beat-nya di bawa kabur, korban lantas melapor ke Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota.
Di sana, korban langsung dimintai keterangan dan menyebutkan ciri-ciri pelaku. Anggota Polsek Medan Satria juga langsung mendatangi TKP guna mengumpulkan bukti-bukti identitas pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya dapat menemukan identitas tersangka dan tempat persembunyian. Keduanya langsung diringkus beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Medan Satria.
Keduanya kini mendekam di tahanan
Polsek Medan Satria dengan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
https://jakarta.tribunnews.com/2020/...jimat?page=all






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
703
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan