- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Batal Segel DPP PDIP, Pakar Hukum Sebut Ada Kejanggalan


TS
herberthus
KPK Batal Segel DPP PDIP, Pakar Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Komisioner KPU RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.400 juta dalam bentuk dollar Singapura dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai ada kejanggalan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyegel salah satu ruangan yang berada di Kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020. Penyegelan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kenapa ini bisa terjadi? Kalau ini ternyata menghalang-halangi, harusnya bisa kena pasal obstraction of justice atau menghalangi penyelidikan seperti Friedrich Yunadi dalam kasus Setya Novanto," kata Suparji dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta pada Sabtu, 11 Januari 2019.
Suparji mengatakan, hal ini bukan perkara sepele dan harus dijelaskan kepada publik. Sebab, kata dia, penggeledahan harus dilakukan untuk memperoleh alat bukti. Jika kemudian penggeledahan gagal, maka berpeluang membuat alat bukti ditertibkan alias hilang.
KPK mengakui batal menyegel salah satu ruangan yang berada di Kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan petugas KPK dilengkapi dengan surat tugas ketika itu. Namun, ujar dia, satuan pengamanan di kantor itu yang tak mengizinkan tim penindakan untuk melakukan penyegelan.
"Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti harus pamit ke atasannya," kata Lili di kantor KPK, Kamis, 9 Januari 2020.
Menurut Lili, petugas keamanan di kantor PDIP harus mendapatkan izin dari atasannya. Namun, ketika ditelepon, si atasan itu tak mengangkat. Karena itu, tim KPK meninggalkan kantor PDIP sebab ada sejumlah tempat lainnya yang mesti diberi garis segel.
Suparji menilai sikap KPK ini aneh dan tidak biasa serta bisa saja mengakibatkan kehilangan alat bukti. "Dalam beberapa hari ini, kan bisa saja sudah terjadi penertiban alat bukti," katanya.
kolam
untung sudah ada dewan pengawas kpk
jadi kpk gak bisa sembarangan kalo proses kasus yg merugikan rejim






4iinch dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.3K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan