Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JurnalisBatmanAvatar border
TS
JurnalisBatman
BPJAMSOSTEK: Hadir Memberi Manfaat Sempurna, Tanpa Membebani Pekerja

Membahas pekerja Indonesia, maka tidak dapat dilepaskan dari institusi bernama BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal BPJAMSOSTEK.

Dapat dilihat korelasi yang kuat antara aktivitas pekerja di Tanah Air dan BPJAMSOSTEK khususnya terkait kualitas jaminan sosial bagi kehidupan pekerja yang menjadi konsumennya.

Harus diakui: BPJAMSOSTEK hebat karena benar-benar mampu menjadi rumah yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pesertanya.

Sehingga tak membuat pekerja merasa sia-sia ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Jika dicermati satu per satu, selama ini 4 program yang dimiliki BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelalaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sudah memberikan beragam manfaat yang sangat baik.

Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang intinya menaikkan dan menambah beberapa manfaat lagi dari program JKK dan JKM.

Itu adalah pengumuman yang dahsyat!

Dan semakin lebih hebat lagi, pekerja dapat menikmati tambahan manfaat tersebut tanpa ada kenaikan iuran!

Keputusan pemerintah dan komitmen BPJAMSOSTEK patut mendapat apresiasi karena tidak banyak instansi yang mampu menerapkan pengelolaan program seperti itu.

Lalu apa saja kenaikan manfaatnya?

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, jangan khawatir pendapatannya akan berhenti karena BPJAMSOSTEK memberikan santunan pengganti upah sebesar 100% selama 12 bulan dan selanjutnya 50% hingga sembuh.

Jumlah persentase itu meningkat dari yang pernah ada yakni 100% hanya untuk 6 bulan pertama.

Kemudian, BPJAMSOSTEK juga meningkatkan biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja.

Untuk biaya transportasi mengangkut korban kecelakaan kerja dengan angkutan meningkat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta; angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi maksimal Rp 2 juta; dan angkutan udara naik dari sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi maksimal Rp 10 juta.

Manfaat BPJAMSOSTEK makin bertambah lengkap karena sekarang juga menjamin layanan perawatan di rumah (Home Care) bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan nominal maksimal Rp 20 juta.

Selain kenaikan manfaat JKK di atas, manfaat JKM juga turut melonjak jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Total santunan kematian yang bakal diberikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja adalah sebanyak Rp 42 juta atau meningkat hampir dua kali lipat dari manfaat yang lama yaitu Rp 24 juta.

Kerennya lagi, BPJAMSOSTEK juga ikut memperhatikan pendidikan anak dari peserta yang meninggal tersebut.

Dengan memberikan bantuan beasiswa mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak sejak pendidikan di TK hingga perguruan tinggi.

Dari itu semua dapat dicermati terlihat bahwa manfaat yang diperoleh dari keanggotaan BPJAMSOSTEK memang sangat besar.

Sebab itu: kehadiran BPJAMSOSTEK bagi pekerja Indonesia layak diacungi dua jempol.*
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan