- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Imbau Politikus PDIP Serahkan Diri


TS
my.agathis
KPK Imbau Politikus PDIP Serahkan Diri
Home >
News >
Nasional
KPK Imbau Politikus PDIP Serahkan Diri
Jumat 10 Jan 2020 09:03 WIB
Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu sebagai tersangka suap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar caleg PDIP Harun Masiku segera menyerahkan diri. Harun baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1) malam.
KPK, sambung Lili, juga berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini. Karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang dijalani.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.
LINK nya..
News >
Nasional
KPK Imbau Politikus PDIP Serahkan Diri
Jumat 10 Jan 2020 09:03 WIB
Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu sebagai tersangka suap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar caleg PDIP Harun Masiku segera menyerahkan diri. Harun baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1) malam.
KPK, sambung Lili, juga berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini. Karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang dijalani.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.
LINK nya..






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan