- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Perusakan Hutan Lawu, 7 Orang Diperiksa, Amankan 1 Ekskavator


TS
galer2124
Kasus Perusakan Hutan Lawu, 7 Orang Diperiksa, Amankan 1 Ekskavator

CARI BUKTI: Polisi mengamankan barang bukti kayu hasil perusakan hutan Lawu di Kelurahan Blumbang, Tawangmangu kemarin (RYAN AGUSTIONO/RADAR SOLO)
Share this
KARANGANYAR – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengusut kasus perusakan hutan lindung Gunung Lawu di wilayah Kampung Dawuhan, Kelurahan Blumbang, Tawangmangu. Polisi bahkan sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Iswanto Yuwono mengatakan, tujuh orang sudah diperiksa terkait perusakan hutan lindung Gunung Lawu dengan alat berat. Dua di antaranya adalah pekerja pengemudi alat berat ekskavator serta seorang pegawai Perhutani. Selain itu, penyelidik juga sudah mengamankan barang bukti ekskavator, empat batang pohon serta rekaman video perobohan pohon yang viral.
“Kami masih mendalami kasus ini. Sejauh ini sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan,” jelas Iswanto kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin (10/1).
Dari hasil penyelidikan, lokasi tempat kejadian perkara di Petak 45 – 2 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tlogodlingo. Dugaan tindak pidananya adalah sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin pemanfaatan hutan. Jika memenuhi unsur pidana, pelaku bisa dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencaegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sumber:https://radarsolo.jawapos.com/read/2020/01/11/174312/kasus-perusakan-hutan-lawu-7-orang-diperiksa-amankan-1-ekskavator
Sayangi Lawu Ku...

Diubah oleh galer2124 11-01-2020 08:23






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan