Surobledhek746Avatar border
TS
Surobledhek746
Pantas Eks Terpidana Korupsi Tak Terlarang Ikut Pilkada dan Pileg

Oh malangnya negeriku. Lagi-lagi OTT telah menjerat pelaku korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena menghianati amanah yang diberikan kepadanya.

Mungkinkah DPR merevisi UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi? Sepertinya hampir tidak mungkin. Dengan alasan apa pun, mereka tetap saja bersikeran agar UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada tetap diberlakukan.

Kita, sebagai masyarakat bisa apa? Hanya menonton penangkapan demi penangkapan oknum pejabat yang kena OTT.

Seperti buah siamalakama. Ketika pilkada atau pileg berlangsung, kita disuguhi calon yang jelas-jelas mantan koruptor dan calon lain yang kita curigai akan korupsi juga. Curiga boleh, asal jangan menuduh tentunya. Mereka dipilih atau tidak dipilih tetap saja akan menang.

Alhasil, korupsi dan korupsi terjadi lagi. Sepertinya tak pernah ada jeranya. Pelaku korupsi baru tumbuh bagai jamur di musim hujan. Hingga saat ini lebih dari 110 kelapa daerah yang tertangkap dalam kasus korupsi.

Kalau dahulu ketika ada kepala daerah yang tertangkap karena korupsi sungguh sangat mengejutkan. Terutama warga masyarakat di mana kepala daerah tersebut menjabat. Kalau sekarang? Ah, ketika ada kepala daerahnya tertangkap dalam kasus korupsi hampir tak terkejut lagi. Perilaku korupsi sepertinya sudah bukan barang langka. Tak terkejut sama sekali.

Seperti apa sih formula hukum yang tepat agar membuat orang takut melakukan korupsi? Hukuman mati? Bagaimana mungkin? Pembuat UU kan pemerintah bersama DPR sementara sebagian pelaku korupsi adalah mereka. Sama saja menjeratkan leher sendiri ke tiang gantungan. Siapa pun tak akan mau.

Di samping itu, hukuman bagi pelaku korupsi tidak berat-berat amat. Dapat remisi pula.

Bayangkan saja, nalar masyarakat awam berpikir. Mencari penghasilan 3 juta sebulan sungguh diperlukan keringat yang banyak agar menghasilkan sejumlah itu.

Jadi kalau korupsi 100 juta misalnya dapat hukuman kurang dari satu tahun. Tinggal mengalikan saja. 100 juta/12 bulan penghasilan 8 juta lebih penghasilan. Mending korupsi saja, tinggal ongkang-ongkang kaki setelah bebas. Itu kalau ketahuan. Kalau tidak? Bebas merdekalah korupsi lagi.

Jika ingin korupsi lagi tinggal mendaftar saja lagi pada pileg dan pilkada. Selesai urusan. Nanti korupsi lagi.

Jadi siapa pun KPK-nya. Sekeras apa pun mereka bekerja, korupsi tetap akan terjadi. OTT dan OTT lagi. Seperti itu barangkali lagu yang tepat di negeri ini. Selama niat yang kuat untuk merubah UU pelarangan mantan koruptor ikut lagi dalam kontestasi pileg dan pilkada tetap saja korupsi akan terjadi.

Bahkan kadang orang yang paling keras meneriakkan larangan koruptor masuk dalam kontestasi pilkada saja akhirnya terjerat OTT juga.

Korupsi dapat menjerat siapa saja. Bukan seperti kecelakaan berkendara. Karena teledor dan kelelahan mungkiin saja terjadi kecelakaan. Tidak halnya dengan korupsi. Jelas-jelas korupsi dilakukan dengan kesengajaan. Dengan kehati-hatian.

Ketika terjerat. Silakan membela diri dengan mengatakan tidak sengaja. Namun seluruh manusia tidak akan percaya. Kecuali teman-teman koruptornya. Yang akan tersenyum bahagia, karena merasa ada temannya. Dan berkata, "Lagi apes, Boss!" itulah....
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
958
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan