- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Coast Guard China Masuk Natuna, Anggota DPR Minta Kemlu Lebih Tegas


TS
rumahkonstituen
Coast Guard China Masuk Natuna, Anggota DPR Minta Kemlu Lebih Tegas

Quote:
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai masuknya kapal Coast Guard China ke perairan Natuna merupakan pelanggaran kedaulatan negara. Charles mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang telah melayangkan protes dengan memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
"Intrusi kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah ZEE RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI. Ini kejadian kedua setelah Maret 2019 juga kapal Tiongkok sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia," kata Charles dalam keterangannya, Selasa (31/12/2019).
"Sikap nota protes diplomatik Indonesia kepada Tiongkok sudah tepat. Kita tidak bisa menolerir dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara," imbuhnya.
Selain itu, menurut Charles, pemerintah bisa memberi respons yang lebih keras jika Tiongkok dinilai tidak menghormati kedaulatan NKRI. Charles mengatakan pemerintah bisa mengkaji kembali kerja sama dengan Tiongkok di forum internasional.
"Pemerintah RI juga bisa memilih respons yang lebih keras apabila tidak ada itikad baik dari Tiongkok untuk menghormati kedaulatan NKRI. Pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh Tiongkok di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road," ujarnya.
Menurut Charles, Indonesia juga bisa menggalang negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya sering dilanggar untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan China. Selain itu, politikus PDIP itu menyebut Indonesia bisa menggugat China di peradilan internasional.
"Di tingkat regional Indonesia juga bisa menggalang negara-negara dikawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh Tiongkok untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan Tiongkok. Berbagai kerjasama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dengan Tiongkok seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali," tutur Charles.
"Upaya lainnya, pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional seperti ITLOS dan ICJ. Berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional, maka hampir pasti kita akan memenangkan gugatan. Putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standing dalam klaim teritorial RI," imbuhnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI protes keras atas peristiwa kapal asing yang masuk ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kemlu menyayangkan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna. Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemlu RI terkait isu di Natuna seperti yang diterima detikcom, Senin (30/12).
"Intrusi kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah ZEE RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI. Ini kejadian kedua setelah Maret 2019 juga kapal Tiongkok sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia," kata Charles dalam keterangannya, Selasa (31/12/2019).
"Sikap nota protes diplomatik Indonesia kepada Tiongkok sudah tepat. Kita tidak bisa menolerir dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara," imbuhnya.
Selain itu, menurut Charles, pemerintah bisa memberi respons yang lebih keras jika Tiongkok dinilai tidak menghormati kedaulatan NKRI. Charles mengatakan pemerintah bisa mengkaji kembali kerja sama dengan Tiongkok di forum internasional.
"Pemerintah RI juga bisa memilih respons yang lebih keras apabila tidak ada itikad baik dari Tiongkok untuk menghormati kedaulatan NKRI. Pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh Tiongkok di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road," ujarnya.
Menurut Charles, Indonesia juga bisa menggalang negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya sering dilanggar untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan China. Selain itu, politikus PDIP itu menyebut Indonesia bisa menggugat China di peradilan internasional.
"Di tingkat regional Indonesia juga bisa menggalang negara-negara dikawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh Tiongkok untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan Tiongkok. Berbagai kerjasama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dengan Tiongkok seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali," tutur Charles.
"Upaya lainnya, pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional seperti ITLOS dan ICJ. Berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional, maka hampir pasti kita akan memenangkan gugatan. Putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standing dalam klaim teritorial RI," imbuhnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI protes keras atas peristiwa kapal asing yang masuk ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kemlu menyayangkan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna. Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemlu RI terkait isu di Natuna seperti yang diterima detikcom, Senin (30/12).
Sumber: Detik




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
806
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan