Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana perkara penyebar ujaran kebencian Buni Yani bebas bersyarat. Pengedit video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bebas dari Lapas Gunung Sindur per hari ini, Kamis, 2 Januari 2019.
"Bebas dengan program cuti bersyarat," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi Tempo pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2019.
Buni Yani menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Melalui Program Cuti Bersyarat, Buni Yani menjalani 11 bulan masa hukuman setelah mendapatkan potongan masa pidana.
Buni Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu dikuatkan hingga ke tingkat kasasi pada November 2018.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yakni ujaran kebencian dan mengubah suatu pesan dalam transaksi elektronik.
Buni terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.
Penyebaran video itu menuai protes dari kelompok besar umat Islam lalu menganggap Ahok menista agama Islam.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut kemudian divonis hukum penjara 2 tahun setelah menjalani persidangan yang selalu diwarnai demonstrasi massa
https://nasional.tempo.co/read/12904...t/full?view=ok