Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Naik Gaji & Kerja di Rumah, 4 Kado Jokowi Buat PNS di 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah 'kejutan' berupa kebijakan khusus untuk para abdi negara di tahun 2019. Mulai dari kenaikan gaji PNS, pemangkasan eselon, hingga memperbolehkan para PNS bekerja dari rumah.

Gaji PNS Naik 5%
Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh PNS tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.

Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Kebijakan ini sempat menuai pro kontra lantaran keluar saat Jokowi tengah mengikuti masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga dianggap populis. Namun, wakil presiden era Kabinet Kerja Jusuf Kalla (JK) menampik tudingan tersebut dan berdalih bahwa kebijakan ini mau tidak mau harus diambil karena para abdi negara tidak menikmati kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir.

"Gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan, daya beli pegawai turun malah, karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu jangan kalah dari inflasi. Ini tidak politis, rutin saja," kata JK.

THR dan Gaji ke-13 Untuk Para Pensiunan PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan tetap mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, berlaku untuk tahun 2020.

Komitmen tersebut telah tertuang dalam alokasi belanja pegawai pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 416,1 triliun, seperti dikutip dalam dokumen Nota Keuangan.

Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga, serta pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.

Pemerintah juga menjamin, pemberian gaji ke-13 dan THR dipastikan lebih nendang dari kenaikan gaji. Di samping itu juga, ada kemungkinan penerima gaji ke 13 dan THR tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.

"Sudah jauh lebih baik [THR dan Gaji ke-13]. Itu jauh lebih baik kebijakan ini, lebih nendang dibandingkan itu [kenaikan gaji]. Bapak Ibu PNS tenang aja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Pada November 2019, dalam pidato sambutannya saat pelantikan Presiden 2019-2024, Jokowi mengungkapkan ingin memangkas jumlah PNS di tingkat eselon III dan IV.

Jokowi ingin jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) diganti dengan jabatan fungsional yang mempunyai keahlian dan kompetensi yang tidak hanya mengerjakan hal-hal administrartif saja. Ia merasa kebijakan ini perlu dilakukan untuk merampingkan struktur di kementerian/lembaga, sehingga kerja bisa lebih cepat.

Tidak tanggung-tanggung, Jokowi ingin poisisi eselon III dan IV itu bisa digantikan dengan kecerdasan buatan (artificial intelegent) alias robot.

PNS Kerja dari Rumah

Kementerian Perencaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada November 2019 lalu tengah menggodok skema kerja PNS tak wajib bekerja ke kantor.

Ada sekitar 1.000 PNS yang akan bekerja secara mobile. Artinya para abdi negara bisa mengerjakan tugas di rumah masing-masing layaknya perusahaan rintisan (startup).

"Bappenas mulai mengkaji assignmentnya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Sunarso mengatakan, masa depan perkantoran pemerintah akan diselenggarakan dengan konsep smart office, layaknya perusahaan strartup. Konsep ini diusung untuk menyesuaikan dengan pola hidup modern.

Bappenas akan melakukan tahap uji coba pada 1 Januari 2020 untuk 1.000 PNS. Selama masa uji coba tersebut, kemungkinan hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja tanpa ngantor.

Suharso menjelaskan bahwa PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu, namun hanya berlaku bagi PNS berpangkat fungsional Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini.

"Ada konsep ASN itu, kan seperti kalau kalian kerja ini. Kerja itu lebih enak yang fleksibel kan. Nah generasi-generasi alpha beta yang ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Nah kenapa enggak kita akomodir," jelasnya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-pns-di-2019/2

Alhamdulillah ya akhi
Diubah oleh the.commandos 02-01-2020 02:23
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
582
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan